JAKARTA–KEMPALAN: Mahkamah Agung (MA) dalam amar keputusannya menolak gugatan warga terhadap Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 6 September 2019.
Dalam situs resminya, lembaga tertinggi hukum negara mementahkan gugatan judicial review dilayangkan Heru Widodo (warga Kota Bekasi), Imam Anshori Saleh (warga Cipayung), Supriyadi (warga Bandar Lampung), Endin Amirusin Dahlan (warga Bandung Barat), Ferdiaz Muhammad (warga Cakung), dan Janwardisan Hernandika (warga Kota Bekasi).
“Menolak permohonan keberatan HUM,” tulis pernyataan MA dalam situs resmi, Selasa 5 Juli 2022.
Majelis hakim Mahkamah Agung diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Adapun panitera pengganti Muhammad Usahawan.
Para penggugat dalam gugatannya menyatakan Pasal I angka 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 6 September 2019 batal demi hukum.
Penggugat mendasarkan gugatannya berdasar:
Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
Pasal 8 dan Pasal 88 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
Asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang- undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011;
Asas ‘ketertiban dan kepastian hukum’ sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf i UU No. 12 Tahun 2011; dan
Asas pengayoman dan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2011.
Warga penggugat beralasan peraturan perluasan kawasan Gage terbaru di sejumlah ruas jalan di exit tol, membuat pengendara bisa langsung ditilang saat keluar tol. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi