JAKARTA–KEMPALAN: Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Jakarta. Perubahan nama jalan tersebut tidak akan memengaruhi pada proses klaim santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja.
“Perubahan nama jalan tidak akan mengganggu pembayaran santunan, apabila warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut mengalami kecelakaan,” kata Rivan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Rivan mengatakan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan, dari perubahan data pada KTP dan data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada (data lama-red) tidak akan ditinggalkan,” tutup Rivan.
Seperti diberitakan sebelumnyua, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. Jumlah jalan yang mengalami perubahan sebanyak 22 ruas.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.
“Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua,” kata Gubernur Anies Baswedan. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi