Kejahatan jenis ini, merujuk Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata, adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, seluruh warga negara wajib melawan kejahatan yang menggulingkan negara.
Sir William Blackstone dalam bukunya “The Commentaries on the Laws of England” (Clarendon Press, Oxford, 1765) menyatakan:
“Negara di dalam negara adalah munculnya kelompok masyarakat. Yang secara tidak sah, melampaui kekuasaan sipil alamiah yang dipegang negara.”
William Blackstone pakar hukum Inggris. Lahir di London, Inggris, 10 Juli 1723. Meninggal di London, 14 Februari 1780.
Artinya, soal kejahatan negara di dalam negara, sudah dibahas di Inggris pada 257 tahun silam. Kejahatan tua renta. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi