JAKARTA–KEMPALAN: Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif integrasi moda MRT, LRT, dan Transjakarta sebesar Rp10.000. Namun penetapan tarif tersebut belum dapat diberlakukan lantaran masih menunggu persetujuan pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, apabila telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta maka pihaknya akan langsung memberlakukan tarif integrasi tersebut untuk moda transportasi MRT, LRT, dan Transjakarta.
“Pemprov DKI Jakarta menunggu persetujuan dari pimpinan dewan karena pak Gubernur sesuai dengan surat beliau itu ditunjukkan ke pimpinan dewan,” kata Syafrin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2022.
Terkait pengesahan tarif integrasi tersebut, Syafrin menambahkan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta secara garis besar telah menyetujui rancangan tarif integrasi yang dipatok sebesar Rp10.000.
“Memang pada rapat pembahasan terakhir dengan Komisi B pekan lalu sudah memberikan rekomendasi pada pimpinan menyetujui tarif integrasi sebesar Rp10.000,” ujarnya.
Syafrin menuturkan, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD DKI pihaknya akan langsung memberlakukan tarif integrasi tersebut.
“Kami berharap bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan tentu ada waktu lebih kurang satu minggu untuk proses penetapan Gubernur. Setelah itu ada sosialisasi baru diimplementasikan,” tuturnya. (kba)
Editor: Freddy Mutiara