Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 22:45 WIB
Surabaya
--°C

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Sepakat Jam PTM Ditingkatkan

SURABAYA-KEMPALAN: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi merespon keinginan para wali murid yang menghendaki agar jam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditambah. Menurut Wahid, karena kondisi Covid-19 semakin membaik, maka tentu harapan untuk memperbanyak PTM akan direspon. Untuk itu pihaknya akan mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait

“Intinya bahwa kebijakan yang ada sekarang ini, orangtua memiliki hak untuk memperbolehkan atau tidak memperbolehkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka,” kata Wahid Wahyudi, Selasa (29/3).

Namun, Wahid menyebut bahwa pembelajaran tatap muka lebih unggul dibandingkan pembelajaran jarak jauh. “Masih banyak siswa yang apabila dilakukan pembelajaran jarak jauh tidak bisa mengikuti secara optimal karena berbagai faktor,” jelasnya.

Misalnya, lanjut Wahid, karena faktor teknologi yang sinyalnya kurang baik atau guru yang persiapannya kurang matang dalam menyiapkan materi pembelajaran online. Termasuk daya tangkap siswa yang belum terlalu terbiasa mengikuti pembelajaran online, sehingga kualitas pembelajaran itu masih kurang optimal.

“Karena itu saya sepakat pembelajaran tatap muka masih menjadi prioritas untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan. Sekali lagi kami siap melakukan evaluasi untuk meningkatkan pembelajaran tatap muka,” tegas Wahid yang juga Pj. Sekdaprov Jatim.

Sekadar diketahui, saat ini sebanyak 24 daerah di Jawa Timur diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa SMA dan SMK. PTM ini diikuti seluruh siswa dalam satu kelas atau 100 persen. Sedang durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” ungkapnya.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.