Selasa, 9 Juni 2026, pukul : 07:09 WIB
Surabaya
--°C

Di Balik Restitusi, Ada Lemah Teles

Sesuai Pasal 1 di Angka 11 UU tersebut, restitusi korban memang ada dan telah diatur beserta syarat dan ketentuannya. Tentu saja yang demikian adalah angin segar bagi para korban, namun realisasinya tak semudah yang ada dalam benak para korban.

Jika ditarik mundur pada 2019 atas kasus penggelapan uang jamaah umrah yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata diputus bahwa barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Atas fakta ini ribuan korban pun akhirnya harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.

Secara administratif dalam PP No 7 Tahun 2018 sebenarnya telah mengatur mekanisme dan syarat atas restitusi jenis ini. Tidak sulit, mulai dari membuat permohonan resmi, melakukan pengajuan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, identifikasi korban dan pelaku termasuk uraian tindak pidananya, kelengkapan administratif mulai salinan KTP, KK, dan sejenisnya.

BACA JUGA  Akselerasi Ekonomi Digital, STIE YAPAN Surabaya dan IPBI Bali Satukan Sinergi Strategis

Keseluruhan kelengkapan tersebut sifatnya adalah internal, dipersiapkan oleh korban. Hal penting yang lain adalah yang bersifat eksternal, yaitu putusan pengadilan. Semua upaya pemenuhan kelengkapan administratif tersebut akan sia-sia jika ternyata pengadilan memutuskan seperti yang diputuskan dalam contoh kasus kerugian jamaah umrah 2019 tersebut. Barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara.

Jika hal ini yang terjadi  tentu saja para korban sudah tidak punya harapan atas kembalinya uang mereka yang sudah dideposit dipasang dipertaruhkan dalam boqb. Sudah jatuh tertimpa tangga; rugi nilai uang, rugi hitungan waktu, rugi daya dan energi, juga rugi beban pikiran. Stres adalah gilirannya, stroke dan kepikiran adalah muaranya.

BACA JUGA  Melintas Batas Negara, Mengukir Prestasi: Ceila Wajah Baru Diplomat Bisnis Indonesia di Malaysia

Apabila sudah demikian ikhlas adalah yang terindah dan lemah teles adalah yang terbaik. Biarlah Gusti Allah sing mbales, biarlah Tuhan yang memberikan balasannya. Pertanyaannya sekarang adalah apabila restitusi diputuskan dapat diberikan, bagaimanakah skema pembagian pengembaliannya dan siapakah yang berwenang memberikan pengembalian? Salam. (Bambang Budiarto–Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)

Editor: Freddy Mutiara

 

 

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.