Para pendiri bangsa sadar betul bahwa untuk mencapai tujuan bangsa maka bangsa ini harus taat terhadap aturan bernegara, maka oleh karenanya disusunlah UUD 1945. Aturan itu diharapkan akan mengatur perilaku kita dalam menjalankan sistim bernegara.
Namun sayangnya, reformasi juga mengalami pembusukan dan pembelokkan. Kedaulatan rakyat dirampas menjadi kedaulatan partai melalui amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002.
Praktis setelah amandemen praktek bernegara kita menjadi praktek bernegara yang liberal, menghalalkan segala cara, suara rakyat suara Tuhan, itupun dimanipulasi dengan angka-angka seolah-olah itu suara Tuhan. Demokrasi menjadi sangat liberal, siapa yang kuat dialah yang menang.
BACA JUGA: Jokowipun Akhirnya Akan Mendukung Anies
Pembatasan jabatan presiden yang tertulis didalam UUD 1945 hasil amandemen tentang masa jabatan presiden maksimal dua periode kinipun mulai diusik.
Ada upaya untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara otoriter, partai boleh tetap banyak, tapi partai harus bisa dikendalikan. Nah disinilah kemudian kepentingan oligarkhi dan penguasa jahat bisa terfasilitasi. Partai bisa dikendalikan agar menyesuaikan dengan kepentingan jahat tersebut. Parlemenpun lumpuh, setali tiga uang, hanya menjadi lembaga yang melayani hasrat kotor penguasa dan pengusaha jahat yang berselingkuh merongrong negara.
Oposisi dibungkam sedemikian rupa, sehingga hampir tidak ada lagi negara Indonesia sebagaimana maksud Reformasi 1998.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi