Sabtu, 18 April 2026, pukul : 09:44 WIB
Surabaya
--°C

Permasalahan SE Menag tentang Pengeras Suara, Berikut Tanggapan Sejumlah Tokoh dan Organisasi

JAKARTA-KEMPALAN: Sedang ramai dibicarakan mengenai Surat Edaran Menteri Agama berkaitan dengan penggunaan pengeras suara/toa masjid, yakni Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang mana maksimal hanya sampai 100 desibel.

Surat edaran ini menyebabkan perdebatan di kalangan tokoh politik nasional.

Melansir JPNN, KH. Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI, mengutarakan bahwa SE tersebut bukanlah yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan hanya merupakan pedoman demi keharmonisan kehidupan beragama di masyarakat Indonesia. Menurutnya, aturan itu tidak mengikat atau mewajibkan.

Ia menuturkan agar SE itu tidak disalahpahami sebagai larangan memanfaatkan toa oleh para pengurus masjid. Kiai Maman juga meminta Kemenag untuk menindaklanjuti SE tersebut dengan program lainnya agar penggunaan pengeras suara lebih enak didengar.

Sementara itu, Bukhori Yusuf dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa urusan pengeras suara di masjid seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, karena tiap kampung atau daerah mempunyai sosio-kultural yang berbeda.

Baginya, masalah ini dapat diselesaikan masyarakat melalui tradisi musyawarah, sehingga Kemenag tidak perlu turun tangan, sementara pihak yang berkeberatan dapat menyampaikan langsung kepada pengurus masjid untuk dibenahi bersama.

Melansir Makassar Terkini, Yusuf menyampaikan bahwa takmir masjid juga harus mampu memahami keadaan sekitar serta lebih bijaksana dalam menanggapi masyarakat, adapun pemerintah tak perlu mengurusi permasalahan teknis semacam itu.

Di sisi lain, Fadli Zon melalui akun twitternya, menanggapi peraturan tersebut dengan mengatakan bahwa Gus Yaqut harusnya membenahi masalah yang lebih besar seperti kendala dalam haji dan umrah.

Achmad Nurcholis dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian memberikan respon dengan menyampaikan bahwa SE itu bagus, namun hanya akan jadi “peluru hampa” kalau penerapannya tidak dikawal dengan benar sehingga Kementerian Agama perlu memberikan edukasi maupun penyadaran agar para takmir menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut BBC, mendukung aturan tersebut namun memiliki permintaan.

DMI meminta Kemenag menggunakan pendekatan yang persuasif karena toa telah menjadi budaya dalam masyarakat, adapun MUI menekankan Kemenag agar tidak kaku dalam menerapkan SE itu dengan disertai insentif pada tempat ibadah guna mengingkatkan kualitas pengeras suaranya. (JPNN/Makassar Terkini/BBC, Reza Hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.