Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 02:08 WIB
Surabaya
--°C

Tiga Pejabat Pemprov Berpeluang Jadi Sekdaprov Jatim

SURABAYA-KEMPALAN: Sejak Wahid Wahyudi dilantik sebagai Pj Sekdaprov Jatim pada 13 Januari 2022 lalu, hingga kini belum ada kabar terkait rencana rekrutmen Sekdaprov Jatim definitif. Padahal, sesuai Perpres No 3 Tahun 2018 Wahid hanya punya waktu tiga bulan sejak ia dilantik sebagai Pj Sekdaprov untuk melakukan rekrutmen Sekdaprov Jatim definitif.

Pedoman aturan ini wajib dilaksanakan oleh eksekutif agar mendapatkan Sekdaprov yang berkualitas, sehingga diharapkan bisa menjabarkan visi misi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, hingga saat ini memang belum dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk rekrutmen Sekdaprov Jatim definitif. Pasalnya, belum ada petunjuk dari Gubernur Jatim.

Wanita yang akrab disapa Yuyun ini hanya menjelaskan bahwa sebelum dibentuk pansel, tahapannya gubernur akan minta persetujuan dahulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelaksanaan seleksi terbuka.

“Kalau hal itu sudah disetujui, maka dibentuklah pansel. Pengumuman pendaftaran calon untuk mengikuti seleksi terbuka lima hari kerja, dulu bisa 15 hari kerja,” kata Yuyun.

Meskipun demikian, untuk menjadi Sekdaprov Jatim, Yuyun menyebut ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yang jelas, kata dia, pejabat tersebut tidak harus berasal dari lingkungan Pemprov Jatim.

“Bisa juga dari luar pemprov, karena ini kan seleksi terbuka. Yang pasti mereka harus punya sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II (lebih diutamakan PKN Tingkat I), pernah menduduki dua jabatan eselon II di tempat yang berbeda dan paling tinggi usia 58 tahun saat tanggal pelantikan,” beber Yuyun.

Jika mengacu pada persyaratan tersebut, maka yang saat ini memiliki sertifikat PKN Tingkat I di Pemprov Jatim ada empat orang. Yakni, Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni (Yuyun), dan Kepala ESDM Jatim Nurkholis.

Tapi, jika dilihat dari segi usia yang memenuhi syarat, Yuyun menyebut hanya tersisa tiga orang. Yaitu Bobby Soemiarsono, Nurkholis, dan dirinya sendiri (Indah Wahyuni).

Sedang Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim Jumadi yang disebut-sebut juga punya sertifikat PKN Tingkat I, Yuyun mengatakan juga masih punya peluang.

“Kan tadi saya bilang yang memiliki sertifikat PKN Tingkat II juga bisa, meskipun lebih diutamakan yang punya PKN Tingkat I,” ujarnya.

Diungkapkan Yuyun, info yang ia dapatkan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jumadi memang pernah ikut PKN I, tapi mengundurkan diri, sehingga tidak bisa ikut lagi. “Tapi, bisa saja nanti duduk dulu, baru didik (dukdik). Tidak harus didik dulu, baru duduk (menjabat Sekdaprov Jatim),” tandasnya. (Dwi Arifin)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.