Bisnis tambang batu bara dikuasai beberapa gelintir elite politik yang menjalin hubungan dengan pengusaha yang kemudian melahirkan oligarki paling kuat di negeri ini. Elite politik itu memperoleh konsesi dan proteksi dan bahkan monopoli.
Para elite politik itu juga menjadi pengambil keputusan untuk membagi-bagikan konsesi kepada pengusaha yang bisa bekerja sama dengan para elite itu. Dalam konteks seperti inilah muncul seorang Tan Paulin yang disebut-sebut sebagai orang kuat yang tidak tersentuh hukum.
Tan Paulin tidak sendirian. Kalau dia disebut sebagai ratu tentu ada rajanya. Raja batu bara ini juga tetap bebas beroperasi karena mendapat konsesi dan proteksi dari kekuasaan. Sebagai imbalannya sang raja memberi kontribusi finansial untuk proyek-proyek perhelatan politik di berbagai level.
Faisal Basri memperkirakan penghasilan ekspor batu bara yang dinikmati para oligark mencapai Rp 500 triliun setiap tahun. Jumlah itu kurang lebih seperempat dari anggaran belanja nasional. Kalau ekspor bata bara dikelola dengan benar dan tidak masuk ke lubang sumur hitam yang tanpa dasar, seharusnya ekonomi Indonesia jauh lebih baik dari sekarang. Setidaknya anggaran negara tidak perlu tercekik oleh utang luar negeri dan kewajiban membayar bunga seperti sekarang.
Kalau setahun bisa menghasilkan Rp 500 triliun maka dalam lima tahun para pengusaha itu bisa mengumpulkan Rp 2.500 triliun, sebuah jumlah yang mengerikan yang bisa dipakai untuk apa saja, termasuk menjadi bandar politik nelev nasional.
Faisal Basri menghitung, kalau diambil 10 persen saja dari penghasilan setahun akan terkumpul dana Rp 50 triliun. Jumlah itu sudah cukup untuk membiayai biaya politik setingkat pilpres. Para pengusaha itu bisa menjadi bandar yang sangat menentukan dalam perhelatan pilpres setiap lima tahun.
Uang haram sebesar itu cukup untuk membiayai tim sukses, membayar mahar politik, dan membagi uang kepada pemilih untuk membeli suara. Tiga serangkai itu menjadi fenomena politik yang marak di Indonesia dan menjadi perusak demokrasi Indonesia yang paling utama.
Demokrasi menjadi barang dagangan. Democracy for Sale, kata Ward Berenschot dan Edward Aspinall (2019). Dua profesor Australia itu melihat bahwa demokrasi Indonesia sudah tergadai kepada para bandar politik dengan maraknya fenomena klientalisme elektoral.
Demokrasi Indonesia rapuh, dalam pandangan Berenschot dan Aspinall, karena partai politik yang menjadi suprastruktur sudah terlebih dahulu rapuh dan keropos. Parpol di Indonesia tidak mempunyai jaringan yang hidup sampai ke level bawah dan tidak pernah menjalin hubungan dengan masyarakat.
Parpol hanya bergerak lima tahun sekali ketika ada pilkada. Kantor-kantor parpol di semua daerah selalu kosong tidak berpenghuni, hanya ada papan nama saja. kantor-kantor itu senyap setiap hari karena masyarakat tidak merasa butuh dengan kantor itu.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi