“Hal ini dimaksudkan untuk pencapaian produksi pertanian, peternakan, perkebunan dan ketahanan pangan dengan siklus penyusunan programa pertanian majemuk, dan bersinergi dengan musrenbang tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten,” ungkapnya
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian secara spesifik bermuatan lokal yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.
Pada dasarnya Kunci keberhasilan petani ada di pemasaran, gagal pemasaran berarti gagal budidaya, karena petani tidak akan mau lagi menanam. (Ambari Taufiq)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi