Dipinang Jadi Ketua Dewan Pengawas, ABPEDNAS Dukung LaNyalla Jadi Presiden
JAKARTA – KEMPALAN: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali mendapat dukungan untuk menjadi Presiden pada Pemilu 2024. Kali ini, dukungan disampaikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Dukungan diungkapkan dalam audiensi yang berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPD RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin. Sementara dari ABPEDNAS, hadir Ketua Umum Deden Samsuddin, Sekjen Indra Utama, Penasehat Andi Taqwa Yunus, Ketua LBH Adi Zamrudi, Bendahara LBH Andre Swisman.
Deden Samsuddin mengaku sudah mengenal sosok LaNyalla. menurutnya, ada kesamaan juang antara DPD RI dengan ABPEDNAS.
“Kami sudah paham siapa figur Ketua DPD RI. Kami merasa seirama dengan Pak LaNyalla. Kami juga mendukung Bapak untuk tampil dalam kontestasi Pilpres tahun 2024,” katanya.
Deden menegaskan, organisasinya juga mendukung penuh wacana amandemen ke-5 konstitusi yang kini tengah diperjuangkan DPD RI. Ia pun sependapat dengan LaNyalla jika arah gerak bangsa ini mulai bergeser dari cita-cita para pendiri bangsa.
Tak hanya itu, Deden juga menyebut ABPEDNAS juga mendukung penghapusan Presidential Threshold (PT).
“Kami juga mendukung agar Presidential Threshold itu nol persen,” ujarnya.
Deden juga meminta kesediaan LaNyalla untuk menjadi Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS.
“Berkenan kiranya Bapak menjadi Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS,” pinta dia.
Deden pun memaparkan jika dalam waktu dekat organisasinya akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Lalu, ABPEDNAS akan meluncurkan aplikasi bernama Dea Kita.
“Diharapkan aplikasi ini menjadi koneksi antardesa dari sisi SDM maupun SDA,” papar dia.
Deden juga menilai selama ini desa minim informasi dari pusat. Untuk itu, ia pun menggagas pusat penyebaran informasi. “Kami buat program penyebar informasi, satu desa satu jurnalis,” ucapnya.
LaNyalla menyatakan mendukung penuh program kerja ABPEDNAS. Untuk pelaksanaan Bimtek, Senator asal Jawa Timur itu mengaku siap memberikan fasilitas untuk pelaksanaan Bimtek ABPEDNAS.
“Silakan apa yang bisa disinergikan antara DPD RI dan ABPEDNAS, mari kita sinergikan,” tuturnya.
Senator asal Jawa Timur itu berharap agar desa menjadi kekuatan perekonomian nasional. Desa pun harus menjadi pencegah urbanisasi yang sering menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di kawasan perkotaan.
“Wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi. Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu desa,” ujar LaNyalla.
Apalagi Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program pembangunan Indonesia Sentris, yakni konsep pembangunan merata, tidak lagi fokus di Pulau Jawa. “Program itu harus dikawal dan didorong untuk terwujud,” tegasnya.
Dilanjutkan LaNyalla, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015 hingga 2019, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp257 Triliun. Dari 2019 hingga 2025, yang akan dialokasikan sebesar Rp400 Triliun ke seluruh desa di Indonesia.
“Persoalannya bagaimana desa bisa bangkit dengan adanya stimulus dana desa tersebut? Inilah perlunya orientasi pemangku kekuasaan di desa dan semua stakeholder di desa. Harus ada satu orientasi yakni, mewujudkan kesejahteraan desa dan kemajuan desa,” ungkapnya.
Pemangku kekuasaan dan stakeholder di desa, saran LaNyalla, harus mampu menentukan potensi unggulan yang bisa diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi. Karena antara satu desa dengan desa lainnya memiliki perbedaan potensi.
“Kesepakatan itu harus lahir dari stakeholder di desa, bukan lahir dari program pemerintah di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi Bottom Up,” tegasnya.
LaNyalla menambahkan, desa harus mandiri seperti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. (*)
Editor: Freddy Mutiara