SUMENEP-KEMPALAN-Daeng Patak Ali, salah satu Calon Kades Desa (Cakades) Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep memberi klarifikasi atas tudingan dari salah satu LSM di Sumenep yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kades Angkatan di Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep.
Melalui Jufaldi, S.H,-Kuasa Hukum Daeng Patak Ali, menjelaskan bahwa ijazah sarjana yang digunakan kliennya sah karena diperkuat oleh bukti-bukti hukum.
“Selaku kuasa dari Daeng Patak Ali, saya ingin bicara fakta hukum yang sebenarnya, juga berdasarkan alat bukti yang kita miliki bahwa terhadap ijazah tersebut dikeluarkan oleh salah satu kampus swasta di Surabaya dan kami sudah mengatongi beberapa bukti dari keabsahan ijazah dimaksud,” terang Jufaldi dalam keterangan tertulis Senin sore (8/11/2021).
Jufaldi mengatakan, berita diduga yang dimuat oleh salah satu media online di Sumenep telah menyudutkan klien-nya. Karena itu, Rifaldi perlu meluruskan.
“Berita diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep tepatnya di Daerah Kepulauan Kangean Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang disebutkan oleh salah satu LSM di Kota Sumenep harus dipertanggungjawaban secara hukum. Sebab hal itu berkaitan dengan harkat dan martabat klien kami. Kita ini adalah negara hukum, yang mana harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu agar tidak menjadi asumsi liar di kalangan masyarakat,” terang Jufaldi.
Dikatakan, sebagai masyarakat hukum seyogyanya semua pihak mengikuti peraturan yang berlaku serta harus mengedepankan asas-asas hukum. Sebagaimana asas presumtion of innocence asas praduga tidak bersalah.
“Artinya sebelum ada keputusan hakim yang bersifat inkrach, seorang tidak bisa dikatakan sebagai orang yang bersalah. Jadi klien kami dalam hal ini bukan merupakan orang yang bersalah,” lanjutnya memberi klarifikasi.
Jufaldi mengajak kepada segenap elemen masyarakat di Sumenep agar bisa menilai suatu peristiwa secara objektif. Sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya agar tidak termakan oleh asumsi-asumsi liar yang berkembang. Baik itu dari media online dan media sosial lainnya.
Selain itu, Jufaldi mendorong kepada Panitia Pelaksana Pilkades Angkatan agar tetap melanjutkan tahapan Pilkades Serentak sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kepada Panitia Pilkades laksanakan tahapan pilkades hingga selesai. Sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pihak yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga pengadilan,” pungkasnya. (ham)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi