Rabu, 22 April 2026, pukul : 19:32 WIB
Surabaya
--°C

Sosialisasi Langsung Pemerintah Terkait Penghapusan SLIK OJK

Sebagian besar MBR yang hendak mendapatkan rumah subsidi disebabkan masih tersangkut utang di bank dan pinjaman lainya seperti pinjol dll, walau jumlahnya sangat kecil, rata-rata utang yang tercatat berada di bawah Rp 1 juta.

Oleh: Salamuddin Daeng

KEMPALAN: Sedikitnya enam kali Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) M aruarar Sirait dan Eselon satu kementerian baru tersebut bolak balik seperi “setrikaan” ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usaha sungguh-sungguh tersebut untuk membicarakan hambatan utama bagi pencapaian program tiga juta rumah, yakni SLIK OJK. Usaha yang sama juga telah dilakukan oleh Pak Hashim (Hashim Djojohadikusumo) ketua satgas perumahan Presiden Prabowo Subianto.

Pak Hashim dan Menteri Ara (Maruarar Sirait) mengajak OJK sebagai lembaga independen untuk ikut memikirkan bagaimana mempercepat pencapaian program tiga juta rumah dengan menghilangkan hambatan paling utama, yakni SLIK OJK.

Dengan adanya relaksasi persyaratan MBR dalam mendapatkan rumah subsidi tersebut maka diharapkan penjualan rumah subsidi akan meningkat pesat.

Setelah putaran diskusi berulang-ulang akhirnya diperoleh kesepakatan penting, yakni penghapusan SLIK OJK untuk pinjaman di bawah Rp 1.000.000. Sebuah keputusan yang menciptakan sejarah baru dalam sektor perumahan terutama usaha pembangunan rumah subsidi.

Keputusan yang lahir pada era Presiden Prabowo ini menjadi angin segar bagi semua pihak dalam ekosistem perumahan baik yang perumahan subsidi maupun non subsidi.

Otoritas Jasa Keuangan dalam Siaran Pers (SP) Nomor 72 yang bertajuk “OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK” m,enyatakan “OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.”

Keputusan tersebut yang nantinya akan tertuang di dalam POJK akan berlaku efektif mulai bulan Juni 2026.

Keputusan OJK itu sontak mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama kalangan developer atau  pengembang. Hal ini dinilai sebagai terobosan yang berani dan sekaligus berpihak kepada rakyat atau Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.

S. Zakaria, salah seorang pengembang perumahan menceritakan bagaimana SLIK OJK menjadi penghambat terbesar bagi MBR dalam mendapatkan rumah subsidi.

S. Zakaria menceritakan bagaimana pengalaman melakukan penjualan rumah membuka pendaftaran di berbagai tempat strategis, namun dari ribuan orang yang mendaftar, jumlah yang dapat diproses oleh bank hanya hitungan jari.

S. Zakaria beberapa waktu lalu membuka stand pendaptaran di Pertamina Plumpang selama 5 hari dengan menyasar supir mobil tangki, hasilnya 600-an orang mendaftar.

Dilanjutkan dengan membuka pendaftaran di PLN Ancol selama seminggu menyasar pegawai golongan bawah. Selanjutnya di Pelabuhan Pelindo Tanjung Priok dengan menyasar buruh-buruh di sana.

Hasilnya, dari ribuan orang yang mendaftar hanya 5 orang yang bisa diproses bank. Sebuah pengamalan yang sangat pahit.

Gagalnya MBR mendapatkan rumah subsidi atau membeli rumah semuanya itu disebabkan terganjal oleh SLIK OJK.

Sebagian besar MBR yang hendak mendapatkan rumah subsidi disebabkan masih tersangkut utang di bank dan pinjaman lainya seperti pinjol dll, walau jumlahnya sangat kecil, rata-rata utang yang tercatat berada di bawah Rp 1 juta.

Jangankan satu juta sisa utang 10 ribu rupiah bisa membuat MBR gagal beli rumah subsidi.

S. Zakaria selaku pengembang perumahan subsidi dan non subsidi berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian PKP segera melakukan kerjasama dengan pengembang secara langsung melakukan penjualan rumah subsidi.

Dengan demikian masyarakat yakin bahwa negara hadir dalam membantu MBR membeli rumah subsidi.

Kalau cuma pengembang yang turun gelanggang masyarakat mungkin kurang yakin. Dengan hadirnya Kementerian PKP dan juga OJK sendiri, maka tangan negara langsung membantu MBR memiliki rumah.

*) Salamuddin Daeng, Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.