Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan KPK Tersangka Pencucian Uang

waktu baca 2 menit
Puput Santriana Tari selaku Bupati Probolinggo (kiri) dan suaminya Hasan Aminuddin (kanan) saat diperiksa KPK (beritasatu)

PROBOLINGGOKEMPALAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Probolinggo sebagai tersangka pencucian uang, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin diduga KPK melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat 22 orang kades lainnya.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua trrsangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Tak lama, tim penyidik juga langsung mengusut gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan pasangan suami istri tersebut. Salah satunya yakni dengan memeriksa sejumlah saksi 17 saksi yang terdiri dari notaris, mantan DPRD, pihak swasta hingga Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono pada Sabtu (9/10/2021) dan Senin (11/10/2021) di Mapolres Probolinggo.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” terang Ali.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilanjutkan pada Selasa (12/10/2021) kemarin. Terdapat 11 saksi yang diperiksa seperti Taupik Alami, Kepala Dinas Perhubungan; Hengki Cahjo Saputra, Kadis PUPR,; Ugas Irwanto, Kepala Bakesangpol hingga sejumlah notaris dan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo lainnya.

Belum juga diketahui secara pasti materi yang didalami oleh para penyidik saat sedang memeriksa para saksi kemarin. Namun, para saksi itu diduga dicecar penyidik mengenai penerimaan uang dan aset-aset yang dimiliki oleh Puput dan Hasan.

KPK juga menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Tak cuman pasangan suami istri itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Puput, Hasan dan delapan orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) pagi.

Dalam kasus ini, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. Tak hanya uang Rp 20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (beritasatu/Akbar Danis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *