Diketahui, KPU menyerahkan hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu tahun 2019 kepada Kemendagri sebagai bagian dari Open Data. Open Data merupakan pemberian akses data yang menganut asas transparansi dan akuntabilitas dalam format yang mudah diaplikasikan pada Pemerintah maupun masyarakat luas.
Keterbukaan KPU terhadap data Pemilu sesuai aturan perundang-undangan KPU ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, yaitu Pasal 14 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah. Turut hadir dalam rapat ini Ketua KPU RI, Perwakilan Ketua Bawaslu, Perwakilan Ketua DKPP, Perwakilan Partai Politik Pemenang 2019, Sekjen KPU RI serta NGO Penggiat Pemilu. (KEMENDAGRI, Akbar Danis)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi