2. Sekarang eks PKI telah mendapatkan SKKPH (surat keterangan korban pelanggaran HAM 1965) dari Komnas HAM. Dengan SKKPH tersebut mereka telah mendapatkan kompensasi dari LPSK. Artinya negara telah mengakui mereka sebagai korban peristiwa besar tersebut.
3. Gerakan eks PKI dan simpatisannya telah berhasil mengubah UU yang melarang mereka terlibat dalam aktivitas politik, seperti UU pemilu di mana eks PKI di larang menjadi caleg, kini mereka telah di izinkan menjadi legislatif.
Komunis Bergerak Tanpa Bentuk karena Licik:
Kaum Komunis tahu bahwa komunisme masih dilarang secara UU, atau TAP MPRS, oleh karena itu mereka bergerak dengan tidak menampakkan diri secara organisasi, apalagi mengakui eksistensinya.
Sejak 1948 mereka selalu pakai strategi nabok nyilih tangan, pada peristiwa 1965 juga pakai cara yang sama, PKI memakai Cakrabirawa, Jadi mereka selalu punya alasan untuk berkelit.
Next: Pertanyaan pentingnya kalau…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi