KAB BANDUNG-KEMPALAN: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, siap memfasilitasi perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) para transgender. Hal tersebut merupakan hak semua warga negara untuk mendapatkan pelayanan kependudukan dari pemerintah.
Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bandung, Asep Muhamad Yusuf mengungkapkan, layanan kependudukan merupakan hak dasar seluruh warga negara.
Terlebih menurut Asep, terkait perekaman NIK warga transgender sebelumnya juga sudah dibahas di tingkat Provinsi.
“Sebelumnya kan ada pertemuan ditingkat provinsi di Kota Bandung untuk membahas masalah ini. Kemudian tindak lanjutnya kami dari Disdukcapil Kab Bandung membuka komunikasi dengan komunitas mereka,” ungkap Asep, Selasa (28/9/21).
“Kemarin delapan orang perwakilannya datang dan menyatakan keinginannya untuk memiliki NIK. Kami respon dan bantu mereka dengan sebaik-baiknya, karena itu kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat,” imbuh Asep Muhamad Yusuf.
Next: Asep mengatakan…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi