Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 04:47 WIB
Surabaya
--°C

Pemkab Sidoarjo Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

SIDOARJO-KEMPALAN: Peredaran rokok ilegal menurut data dari kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur vmasih tinggi, yakni sebesar 4,2 persen. Kementerian Keuangan menarget bahwa peredaran rokok illegal harus dibawah 3 persen. Data tersebut salah satunya peredaran rokok ilegal yang diproduksi di Wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo. Tingginya angka peredaran rokok tanpa pita cukai mengakibatkan kerugian negara.

Sosialisasi cukai rokok di gedangan Sidoarjo

Total kerugian pajak dari cukai rokok mencapai 5 triliun rupiah pada tahun 2020. Besarnya kerugian itu akibat dari pengusaha rokok ‘nakal’ yang tidak mau mengurus ijin usaha.

Nah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di sidoarjo tersebut, Pemkab Sidoarjo menggandeng Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk menanggulanginya. Ada beberapa cara yang dilakukan Pemkab Sidoarjo, salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat dan para pengusaha rokok.
Untuk memaksimalkan program tersebut, Pemkab Sidoarjo akan melakukan sosialisasi di 20 titik untuk sosialisasi kegiatan pemberantasan rokok ilegal. Seperti halnya yang dilakukan pendopo Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Sidoarjo Kamis 16 September kemarin.

BACA JUGA  Polsek Sidoarjo Kota Dampingi Perawatan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Ketajen sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang di pandu Dinas Kominfo H Kusdianto, Satpol PP Karyono, Kepala Sub Perekonomian Pemkab Sidoarjo, dan dari Bea Cukai.

Bidang Humas Derektorat Bea dan Cukai Sidoarjo Tita Puspita menjelaskan ada 5 katreria mengenai pita rokok ilegal, yakni rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.

Lebih lanjut Tita mengedukasi kepada masyarakat terkait apa itu cukai. Menurutnya cukai adalah pungutan negara yang di berikan oleh barang tertentu dan perlu di awasi dampak negatifnya karena mengandung tor nicotin, maka dari itu Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten agar peredaran rokok ilegal dapat di cegah dan tekan.

Tita juga mengingakan Siapapun yang memalsu dan tanpa pita cukai rokok dapat di pidana minimal 1 tahun sampai 5 tahun penjara atau sanksi administrasi alias denda.

BACA JUGA  Tingkatkan Swasembada Pangan, Polsek Waru Ajak Petani Serius Kelola Tanaman Jagung

Tita berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Bea Cukai Sidoarjo atau pihak terkait. Dan wajib bagi pengusaha rokok untuk mengurus NPPBKC ( Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ).

Sosialisasi cukai rokok di Desa Ketajen Gedangan Sidoarjo

Sementara itu kepala Sub Perekonomian Pemkab Sidoarjo Sri Warso Yudana S.E. mengatakan untuk tahun 2021 melalui DBHCHT ( Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau, kita fokuskan 50% nya untuk kesejahteraan para perkerja rokok. Ada sekitar 1930 pekerja yang sudah kita bantu melalui dana BLT dan juga membantu pengusaha kecil supaya mereka bisa memproduksi rokok kembali dan tetap exis.

” hasil Cukai rokok tersebut separuhnya juga di kembalian kepada masyarakat tapi berbentuk lain” jelas Sri Warso.

Masih menurut Sri Warso, Pemkab Sidoarjo akan membantu menfasilitasi kepada masyarakat yang akan bekerja atau Usaha rokok pada Kawasan Industri Hasil Tembakau ( KIHT). (advertorial/Ambari Taufiq)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.