Jadi Plt Bupati Probolinggo, Wabup Timbul: Agenda Pertama Pj Kades

waktu baca 2 menit
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo kepada Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa (31/8). (Humas Pemprov Jatim)

KEMPALAN-SURABAYA: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo.

Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131/1005/011.2/2021 tentang Plt Bupati Probolinggo itu, diserahkan Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa sore (31/08).

Jabatan Plt bupati itu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari setelah kena OTT KPK, Senin pagi (30/8).

Wabup Timbul sudah dua periode ini mendampingi Bupati Tantri sebagai wakil bupati (wabup), periode 2013-2018 dan 2018-2023.

“Nama Drs HA Timbul Prihanjoko jabatan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo. Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Agustus sampai dilantiknya Bupati Probolinggo sisa masa jabatan,” bunyi SPT Gubernur Jatim.

Kepada wartawan, Timbul berharap bisa menjalankan tugas sesuai prosedur di sisa masa periode yang baru berakhir 2023.

“Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” katanya.

“Yang jelas, agenda pertama kami, segera membereskan soal penjabat (Pj) kepala desa di sejumlah desa yang jabatan kadesnya berakhir September mendatang,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Perlu diketahui, masa periode jabatan kepala desa (kades) di 252 desa di 24 kecamatan se Probolinggo akan segera berakhir masa jabatannya pada 9 September 2021.

Kekosongan jabatan Kades itu yang menyeret Bupati Tantri dan suaminya serta 20 tersangka lain dalam jual beli pengisian Pj Kades.

Dari pengisian Pj Kades ini Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin kepergok menerima uang pelicin Rp20 juta dari sejumlah calon Pj Kades.

Versi KPK, kelak bila Pj Kades itu sudah mulai bekerja, mereka diminta kembali membayar uang pelicin sebesar Rp5 juta per hektare tanah kas desa (tanah bengkok) yang disewakan kepada pihak lain. (hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *