Jumat, 13 Maret 2026, pukul : 09:39 WIB
Surabaya
--°C

Wakaf dan Bisnis Franchise

KEMPALAN: Sejak berakhirnya imperium Turki Usmani (Ottoman) pada 1922, maka berakhirlah masa kekhalifahan Islam. Turki pun berubah menjadi sebuah negara sekuler. Namun, bagaimana Turki sebagai sebuah imperium dengan berbagai praktik politik, sosial, budaya dan ekonomi telah terdokumentasikan dengan baik dalam arsip nasional Turki modern saat ini.

Dari arsip tersebut diketahui bahwa pada periode Turki Usmani, layanan keagamaan di seluruh negeri, sistem perairan kota dan desa, semua jembatan, pemakaman, jalan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan pelatihan, layanan bantuan sosial dan banyak layanan termasuk di bidang kegiatan kota dan otoritas lokal dilakukan oleh wakaf selama berabad-abad. Oleh karena itu dokumen Turki Usmani ini memiliki ciri khas khazanah yang unik baik dari segi sejarah, budaya dan kehidupan sosial Usmani maupun dari segi Hukum Wakaf.

Prof. Fuad Köprülü (1890-1966), sosiolog Turki yang sangat berpengaruh, ahli turkologi, sarjana, Menteri Luar Negeri dan Wakil Perdana Menteri Republik Turki (1950-1955), dalam sebuah prosiding seminar The Revival of Waqf for Socio-Economi Developoment, dikutip:

“Organisasi Wakaf adalah sumber yang sangat penting untuk memeriksa Turki dan Dunia Islam abad pertengahan dan baru. Dokumen-dokumen Wakaf yang dapat diraih dengan mudah oleh dunia sains tidak hanya akan mencerahkan lembaga wakaf dari segi hukum dan sejarah tetapi juga akan memberikan dokumen baru untuk mencerahkan setiap bagian dari sejarah kita. Dokumen-dokumen ini akan memberikan layanan tidak hanya untuk sejarah nasional kita tetapi juga untuk semua sejarah dunia sebagai sumber sejarah penting di tingkat pertama.”

Warisan Muslim Turki Usmaniyah yang membangun perekonomian melalui wakaf. (Foto:ist)

Saat ini arsip terbesar yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi dasar hukum berdirinya wakaf adalah Arsip Catatan Wakaf Direktorat Jenderal Wakaf. Arsip tersebut menyimpan akta kepemilikan real estat, dokumen yang menjelaskan tugas termasuk wakaf seperti piagam sertifikat wakaf, tata cara, bukti, akta kepercayaan tersedia.

Diketahui dari arsip bahwa Wakaf pertama yang diketahui di Anatolia didirikan pada 1048. Diketahui bahwa puluhan ribu Wakaf didirikan di Seljuk dan geografi Ottoman/Utsmaniyah dalam proses sejarah dan yurisprudensi khusus untuk berbagai wakaf ini telah dibentuk.

Dari wakaf ini telah terbangun ribuan bangunan seperti; masjid, gereja, sinagoga, kuil, pondok yang digunakan oleh para darwis Mevlevi, kubah, madrasah, imaret, pemandian Turki (hamam), karavan, pasar tertutup, air mancur, jembatan, rumah besar, paviliun – istana, menara jam, dll dengan berbagai fungsi di Geografi Seljuk dan Ottoman, yang juga mencakup beberapa bagian Eropa, sejak abad ke-11 hingga saat ini. Masing-masing bangunan ini telah menunggu untuk direstorasi untuk membawa warisan budaya dan sejarah untuk generasi mendatang.

Wakaf di Indonesia

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, maka Indonesia bisa bercermin pada Turki Ustmani dalam menggerakan perekonomiannya. Menggerakkan wakaf menjadi solusi ekonomi. Bahkan Presiden RI Joko Widodo pun selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melihat peluang ini. Apalagi melihat data menunjukkan potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun. Di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Selama ini wakaf memang hanya dimanfaatkan untuk sektor sosial, khususnya untuk peribadahan. Di antaranya pembangunan masjid, madrasah, dan makam. Kondisi ini merupakan potensi yang belum termanfaatkan dengan baik. Padahal sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Presiden Joko Widodo luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021 (foto:ist)

Berdasarkan perhitungan potensi wakaf di atas, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pun diluncurkan pada 25 Januari 2021 lalu. Pemerintah berharap gerakan ini bisa memulai trasnformasi pelaksanaan wakaf lebih luas dan modern. Sehingga tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi. Harapannya langkah ini ke depan memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

Perluasan wakaf ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.

Sebenarnya gerakan wakaf uang pernah hadir ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Januari 2010 lalu. Kala itu dinamakan Gerakan Wakaf Uang. Visinya pun serupa. Menyebut bahwa wakaf uang dapat dijadikan salah satu andalan dalam pengembangan ekonomi umat ke depan demi meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa pentingnya wakaf uang bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Wakaf uang memang sedang dikembangkan secara global. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengeluarkan fatwa memperbolehkan wakaf uang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.

Skema wakaf uang pun diyakini berdampak besar. Di antaranya mampu memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial.

Potensi Wakaf Muhammadiyah dan NU Gerakkan Ekonomi

Menyoroti potensi wakaf di Indonesia maka secara otomatis mata orang akan tertuju pada dua lembaga masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Dua lembaga tertua di Indonesia ini telah memiliki asset wakaf, tertutama tanah, yang sangat luar biasa.

Salah satu lahan wakaf milik Muhammadiyah (Foto:ist)

Pimpinan Pusat Muhammadiyah membeberkan total aset tanah yang dimiliki oleh organisasinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto. dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020), dia menyatakan aset tanah yang tersebar ada lebih dari 21 juta meter persegi. Namun dari sekian banyak asset tanah wakaf tersebut yang sudah termanfaatkan baru 50% belum dimanfaatkan.

Demikian juga dengan asset tanah wakaf yang dimiliki oleh NU. Meski belum teroganisasi secara rapi, namun bisa dilihat secara kasat mata jumlah asset tanah yang telah dwakafkan kepada NU. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2015 Ferry Mursyidan Baldan pun, turun tangan membentuk tim khusus guna mempercepat sertifikasi aset-aset milik Nahdlatul Ulama (NU) seperti, masjid, mushola, madrasah maupun pondok pesantren.

Terlepas dari tercatat atau belum tercatatnya asset tanah wakaf baik dari NU maupun Muhammdiyah, kedua ormas secara de facto memiliki ribuan bahkan jutaan meter persegi tanah wakaf. Ini adalah potensi yang luar biasa bila dimanfaatkan secara ekonomi.

Fenomena Waralaba

Hampir disetiap ruas jalan baik di kota dan di desa di seluruh Indonesia akan bisa ditemui gerai khas, dengan warna logo dominan Biru, merah, dan kuning, yang menjual berbagai kebutuhan rumah tangga. Gerai tersebut, yang cukup fenomenal adalah Indomaret dan Alfamart.

Terlepas dari kepentingan meerusak pedagang di RT atau kampung, keberadaan kedua minimarket tersebut diakui atau tidak cukup membantu pemenuhan keperluan rumah tangga warga sekitar maupun mereka yang berada dalam perjalanan. Bahkan kini pun berbagai minimarket tersebut menyediakan tempa istirahat dengan kursi dan meja yang terpasang di depan gerai.

Minimarket Indomaret sendiri melalui websitenya menawarkan kepada siapapun yang berkenan untuk membuka gerai baru di daerahnya. Dalam manajemennya, Indomaret menargetkan penghasilan per harinya bagi para pelaku bisnis bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.7 sampai Rp.9 juta perhari atau perbulanya bisa mencapai angka Rp.200 juta sampai 270 juta. Sedangkan dari website Alfamart tidak bisa ditemukan info yang serupa. Meski demikian, bisa diperkirakan omzet yang diraih oleh Alfamart kurang lebih sama.

Franchise ini punya masa kontrak 5 tahun dengan modal awal minimal 300 juta dan punya lahan minimal 300 m². Kalau omsetnya bagus, diperkirakan akan bisa bisa balik modal dalam waktu 3 tahun. Franchise ini multi-year, jadi diawal kontrak memang tidak cepat untungnya, namun jika sudah kontrak kedua dan seterusnya ini akan menjadi sangat menguntungkan.

Gerai Indomaret dan Alfamart menghiasa banyak ruas jalan di kota dan di desa di Indonesia (foto:ist)

Jumlah gerai Indomaret per Januari 2020 mencapai 17.681 gerai. Jumlah ini bertambah 81 gerai dibandingkan ahir tahun 2019 yang sebanyak 17.600 gerai. Pada akhir tahun ini, Indomaret menargetkan akan menjadi 18.600 gerai atau bertambah 1000 gerai. Sejak tahun 2015, jumlah gerai yang dimiliki Indomaret terus bertambah tiap tahunnya yang tersebar di berbagai provinsi.

Sedangkan Alfamart per kuartal III 2020, jumlah gerai Alfamart di seluruh Indonesia berjumlah 15.102 unit. PT Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) terus ekspansif. Emiten pengelola jaringan minimarket Alfamart ini  berencana terus menambah gerai baru tahun ini dengan target ekspansi  500-750 toko baru.

Waralaba di Atas Tanah Wakaf

Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas.

Nazhir atau pengelola wakaf harus kreatif dengan melakukan tindakan produktif memanfaatkan harta wakaf untuk bisnis yang hasilnya bisa menyejahterakan masyarakat. Ini mengingat keuntungan dari wakaf yang produktif adalah kembali kepada masyarakat itu sendiri, untuk kepentingan publik.

Petugas salah satu gerai waralaba Indomaret (foto:ist)

Tanah wakaf di Indonesia sangat banyak. Jika diproduktifkan akan menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Dalam konteks ini, mengapa kemudian tanah wakaf di Indonesia belum bisa produktif secara ekonomi adalah disebabkan nazhir yang memang tidak memiliki visi pengembangan tanah wakaf yang produktif tersebut.

Sementara ada banyak bisnis minimarket yang menjamur di Indonesia dengan keuntungan  yang menggiurkan. Satu gerai minimarket bisa menghasilkan keuntungan perharinya hingga Rp. 9 juta rupiah. Dalam sebulan dapat meraih keuntungan kurang lebih Rp. 270an juta rupiah. Jika ini dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat tentu akan sangat luar biasa hasilnya.

Ormas Muhammadiyah dan NU selaku pemilik banyak tanah wakaf di Indonesia, sudah waktunya untuk memikirkan bagaimana memproduktifkan tanah wakafnya. Jika memang Nazhir tidak memiliki keahlian dalam bisnis atau pengelolaan usaha, tentu masih ada banyak alternatif yang bisa dipilih. Salah satu yang mungkin adalah menjadikan tanah wakaf yang dikelolanya dan terletak di kawasan strategis diproduktifkan sebagai lahan bisnis dengan franchise. Selain itu juga bisa menggandeng elemen Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai pengampu regulasi.

Dengan menggabungkan tanah wakaf dengan bisnis franchise seperti Indomaret dan Alfamart, maka dua elemen terpenuhi. Pertama, lahan dan modal yang dibutuhkan oleh pengelola minimarket. Kedua, skill dan modal manajemen bisnis dan SDM yang dibutuhkan oleh ormas pemilik tanah wakaf. Keduanya bisa menggunakan akad syariah bagi hasil.

Ormas Muhammadiyah dan NU menjalin kerjasama dengan PT Indoritel Makmur Internasional selaku pengelola minimarket Indomaret dan atau PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pengelola minimarket Alfamart dan dengan difasilistasi oleh KNEKS untuk mewujudkan pendirian bisnis waralaba di atas tanah wakaf akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang dahsyat.

Bisa dibayangkan jika ada banyak minimarket yang berdiri di atas tanah wakaf, maka keuntungan akan kembali kepada masyarakat dan tentu akan bisa memenuhi “semua” kebutuhan kepentingan publik  seperti telah dipraktikkan di masa Turki Usmani. Namun yang lebih utama adalah pengentasan kemiskinan di Indoensia. (*)

(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah Redaktur kempalan.com, Dosen Universitas Muhammadiyah sidoarjo, Manajer Lazismu Umsida, dan Sekretaris Masjid Annur Sidoarjo)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.