KEMPALAN: Anak adalah harta tak ternilai. Ucapan ini biasa dihaturkan oleh para arifin, dan itu memang hal sebenarnya. Tentu anak-anak shalih-shalihah. Itulah memang harta tak ternilai. Karena tak ternilai, maka tidak ada yang bisa menakar seberapa mahal harganya jika dinilai dengan nominal.
Tapi saat-saat ini ucapan itu jangan coba-coba diutarakan, atau lalu berbangga bercerita pada kerabat atau handai taulan, jika menyebut anak sendiri sebagai harta tak ternilai. Narasi berbangga itu jangan coba disampaikan, cukup hadirkan dalam pikiran saja (sirr).
Mengapa rasa bangga memiliki anak yang patut dibanggakan, yang itu merupakan harta tak ternilai jadi terlarang. Sebenarnya itu tidaklah terlarang. Boleh-boleh saja diucapkan, tapi itu jika anda tidak takut dipajaki. Ini era dimana semua hal bisa dikenai pajak.

Maka, harta tak ternilai itu pastilah bernilai “nominal” tinggi. Maka setidaknya akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, dan itu tentu nilai yang tidak kecil. Itulah setidaknya meme yang dikirim teman sore kemarin.
Kehebohan bocornya wacana revisi UU Nomor 6, Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), itu berkenaan dengan rencana pengenaan PPN pada Sembako dan PPN pada bidang Pendidikan. Maka meme muncul bertebaran dengan kreativitas dan bahkan kelucuan tingkat tinggi.
Mengolok-olok kreativitas Menteri Keuangan (Menkeu) yang mandek, yang cuma bisa memalak rakyat kecil dengan pajak yang akan memberatkan hidup yang memang sudah sempoyongan. Pengenaan PPN pada bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak coba ingin dipaksakan.
Maka seluruh elemen bangsa menyikapinya dengan protes rasa keberatan dengan kebijakan yang ingin diambil. Dua ormas besar Islam pun, Muhammadiyah dan NU, menolak keras akan dikenakannya PPN 12% pada dunia Pendidikan. Menjadi kompak jika mengena pada elemen yang selama ini diikhtiarkan bersama: dunia pendidikan.
Soal kebijakan yang bocor itu, entah siapa yang membocorkan, seperti juga rencana pembelian alutsista yang juga bocor, bahkan menjadikan hampir seluruh fraksi di DPR RI pun menolak akan rencana Revisi Undang-undang itu. Soal ini sudah tidak terlihat lagi mana koalisi fraksi yang selama ini sebagai pendukung pemerintah, dan mana fraksi oposisi. Semua nyaring menolak. Kenapa mereka menjadi kompak, itu tidak lain karena tingkat ketidakwarasan kebijakan rezim sudah sampai stadium empat.
Haedar Nasir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, yang terbilang kalem dalam bertutur, sampai mesti harus mengatakan narasi yang agak keras. Begini katanya, Para perumus konsep dan pengambil kebijakan, atau pejabat di Indonesia untuk menghayati, memahami, dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia. Lanjutnya, agar Indonesia jangan dibawa pada rezim ideologi liberalsme dan kapitalisme.

Menjadi aneh jika kebijakan perpajakan diambil dengan memberatkan masyarakat miskin, tapi disisi lain menguntungkan orang kaya. Dimana orang kaya diberi pengampunan pajak (tax amnesty) dan kebijakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM), dimana adanya pengurangan pajak, bahkan sampai 0%.
Negeri ini memang mengarah pada kebijakan liberalisme dan kapitalisme, sebagaimana ditakutkan Haidar Nasir, yang pastinya haram berpihak pada si miskin. Sila-sila Pancasila hanya sebagai azimat pemanis bibir semata dalam berbangsa dan bernegara, cuma hadir dalam retorika: Saya Pancasila…!
Kebijakan pajak yang absurd, itu sama dengan perbuatan memalak dan itu terlarang. Itu bisa diibaratkan, bahkan punya kesamaan dengan preman Tanjung Priok yang memalaki sopir kontainer. Menjadi prihatin jika kita disebut tengah hidup di negeri para pemalak. Yang beginian ini sudahi saja Pak Presiden, seperti bapak perintahkan Kapolri “sikat” para preman itu. Evaluasi kerja Menkeu yang kehilangan kreativitasnya itu. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi