Minggu, 19 April 2026, pukul : 14:35 WIB
Surabaya
--°C

Kementerian Kominfo Jatuhkan Sanksi Administrasi pada PT Sampoerna Telekomunikasi

JAKARTA-KEMPALAN: Dalam suatu pemerintahan dalam negara, sektor kementerian merupakan komponen yang vital dan fungsional. Salah satunya kementerian komunikasi dan informatika, yang mana memiliki tupoksi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baru-baru ini, kementerian kominfo secara tegas menjatuhkan sanksi dalam konteks administrasi kepada salah satu perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang telekomunikasi, yaitu PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI).

Dalam hal ini PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) sebagai pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Sanksi administrasi yang ditujukan pada perusahaan ini, dikarenakan PT STI tidak memenuhi kewajiban pada pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020.

“Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar,” ujar Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan resminya, pada Kamis (11/6).

Realitanya, sampai kurun waktu yang telah ditentukan dalam bingkai Surat Teguran Pertama yang dirilis pada 31 Mei 2021, perusahaan ini belum dapat melakukan pelunasan pada kewajiban IPFR. Hal ini yang kemudian membuat Kementerian Kominfo merilis surat teguran lanjutan.

“Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut,” imbuhnya.

Surat teguran lanjutan yang diterbitkan pada 31 Juli 2021, maka PT STI tidak memperlihat secara eksplisit terkait pelunasan hal ini. Berangkat dari PP 5 Tahun 2021, maka Kementerian Kominfo mengeluarkan surat Peringatan ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio. (Rafi Aufa Mawardi)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.