SURABAYA-KEMPALAN: Sempat blunder karena hendak menggelontorkan dana hibah Rp 9 miliar ke Museum SBY-Ani di Kabupaten Pacitan, kali ini Pemprov Jatim kembali hendak memberikan hibah lagi.
Kali ini nilainya bahkan lebih besar Rp 24 miliar. Itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Hal ini dapat diketahui pada website LPSE Pemprov Jatim. Tender dengan nomor kode : 31497015.
Nama tender adalah kontruksi fisik pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejati Jatim. Tanggal pembuatan adalah 10 Maret 2021, dengan satuan kerja dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Nilai pagu paket sendiri Rp 24,5 miliar dengan sumber dana dari APBD.
Hal ini kemudian mendapat perhatian dari Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik, Vinsensius Awey. Menurut dia ketentuan yang mengatur penyaluran dana hibah ini baik antara pemerintah pusat ke daerah, begitupun pemda ke organisasi lainnya ada dan diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2012.
Hanya saja jelas dia dalam persoalan hibah itu harus ada asaz kepatutan. Yakni, dengan menimbang kepentingan, serta kemampuan dari pihak pemberi hibah.
Selain itu juga dalam persoalan hibah ini pihak penerima juga diharuskan mengajukan proposal terlebih dahulu. Karena jika tidak dan tiba-tiba diberi begitu saja maka akan menimbulkan pertanyaan besar.
“Ada apa kok tiba-tiba diberi? Padahal tidak pernah mengajukan proposal permohonan. Jangan-jangan ada sesuatu di baliknya,” kata dia.
Selain itu disaat pandemi Covid-19 saat ini Awey berharap agar pemerintah daerah lebih dahulu fokus menghadapi masalah pandemi. Karena pandemi memang masih belum berlalu di Indonesia saat ini.
“Apalagi di Jawa Timur. Jumlah masyarakatnya terbesar kedua setelah Jawa Barat,” tuturnya.
Awey melanjutkan menghadapi persoalan Covid-19 ini tentunya membutuhkan dana yang besar atau tidak sedikit. Karena dibutuhkan alat tes, alat kesehatan hingga juga perawatan kepada yang sakit.
Demikian halnya pada dampak sosial, Awey memperingatkan bahwa terjadi banyak pengangguran saat ini. “Karena ketika sejak awal pandemi banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Ini juga harus jadi perhatian utama pemerintah,” imbuhnya.
Terpisah media ini kemudian coba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Pemprov Jatim, Bayu Trihaksoro. Namun, telepon serta pesan singkat yang terkirim belum dia respon.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga sempat hendak memberikan dana hibah senilai Rp 9 miliar kepada Museum SBY-ANI. Namun, karena menimbulkan pro kontra akhirnya hibah tersebut batal diturunkan. (bam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi