Kamis, 30 April 2026, pukul : 19:12 WIB
Surabaya
--°C

PPKM Mikro Bakal Diperpanjang

Jakarta –KEMPALAN: Pemerintah akan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro seusai Lebaran. Perpanjangan itu masih akan diberlakukan pada 30 provinsi yang masuk dalam empat kriteria pemerintah.

“Jadi tetap pemerintah menggunakan kriteria, salah satu dari empat kriteria yang diterapkan adalah, pertama, kasus aktifnya kalau di atas nasional, kemudian kedua terkait tingkat kesembuhan di bawah nasional, ketiga confirmed fatality rate di bawah nasional, keempat tingkat bad occupancy rate-nya di atas 70 persen,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat jumpa pers yang disiarkan YouTube BNPB, Sabtu (15/5/2021).

Pertanyaan soal kemungkinan penerapan PPKM mikro di 34 provinsi dilontarkan mengingat penerapan kebijakan tersebut berjalan positif. Diketahui, keempat provinsi yang belum menerapkan PPKM ialah Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan Maluku.

Airlangga menjelaskan empat daerah tidak masuk dalam penerapan PPKM mikro karena daerah tersebut kasus dan penanganan COVID-19 secara keseluruhan lebih baik dari persentase secara nasional. Meski demikian, Airlangga telah meminta pimpinan masing-masing daerah tersebut untuk selalu mempertahankan penanganan COVID di daerahnya agar tetap stabil.

“Empat daerah yang belum diterapkan, bahwa kita melihat empat daerah tersebut seluruhnya lebih baik daripada nasional dan tingkat bad occupancy rate-nya bahkan di bawah 15 persen. Jadi di berbagai daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikro,” katanya.

“Namun, kepada para gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus, sedangkan 30 daerah ini, kita terus tekan dan kita terus tetapkan kebijakan-kebijakan tersebut sehingga 30 provinsi itu kita lanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan tidak ada intervensi penanganan COVID pada satu daerah. Dia menyebut perlu kerja sama seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam menekan laju penyebaran COVID-19.

“Tidak ada intervensi tunggal dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Sehingga diperlukan kerja sama antara elemen bangsa dan semua lapisan masyarakat dalam menekan laju penularan dan terjadinya risiko akibat COVID-19. Masyarakat diimbau mendukung upaya pemerintah dengan disiplin menerapkan prokes,” imbuhnya.

Berikut daftar 30 Provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan PPKM mikro:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  4. Jateng, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta
  5. DIY Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo
  6. Jatim, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
  7. Bali, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
  8. Sumatera Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Tengah
  12. Sulawesi Utara
  13. Sulawesi Selatan
  14. NTB
  15. NTT
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatera Selatan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua
  21. Sumatera Barat
  22. Jambi
  23. Kepulauan Bangka Belitung
  24. Lampung
  25. Kalimantan Barat
  26. Kepulauan Riau
  27. Bengkulu
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Tenggara
  30. Papua Barat. (et)
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.