KUALA LUMPUR-KEMPALAN: Seorang pria berusia 36 tahun didakwa di Malaysia pada Rabu (12/5) karena membunuh dan menyodomi bayi.
Bocah berusia sembilan bulan itu dirawat oleh istri Mohamed Badruldin Mohamed, yang merupakan pengasuh bayi tersebut.
Sebuah postmortem menemukan memar di mulut bayi, kata Kapolsek Petaling Jaya Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid.
Melansir dari Channelnewsasia, Polisi pada hari Selasa (11/5) mengatakan Mohamed Badruldin menyodomi bayi itu pada 27 April ketika istrinya sedang membersihkan ruang tamu.
Pria tersebut, yang berada di bawah pengaruh obat-obatan, diyakini telah menangkup mulut bayi tersebut, kemungkinan menyebabkan bayi laki-laki tersebut mati lemas.
“Dalam kejadian itu, tersangka perempuan sedang membersihkan ruang tamu dan meninggalkan bayi itu sendirian bersama suaminya di ruang terkunci selama dua jam sebelum menemukan bayinya tidak sadarkan diri,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Selasa.
Menyusul laporan yang diterima dari petugas medis, polisi pada 29 April menangkap pasangan itu, yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Untuk pelanggaran pertama, pria itu didakwa membunuh bayi berdasarkan Pasal 302 KUHP yang membawa hukuman mati wajib setelah dinyatakan bersalah.
Untuk pelanggaran kedua, ia dituduh melakukan persetubuhan yang melanggar tatanan alam pada bayi. Jika terbukti bersalah atas pelanggaran ini, dia menghadapi antara lima dan 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. (Channelnewsasia, Abdul Manaf Farid)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi