JAKARTA-KEMPALAN: Siaran pers Lakpesdam PBNU terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021 dengan tajuk “Mihna Era Reformasi, Kecelakaan Sejarah”.
Dalam dokumen tersebut Lakpesdam menyatakan bahwa TWK KPK 2021 “menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.”
Hal ini berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang terlontar dari pewawancara seperti “masihkah punya hasrat?” “Umur segini belum nikah?” “Mau enggak jadi istri kedua saya?” “Kalau pacaran ngapain aja?” “Kalau sholat pakai qunut gak?” dan sejumlah pertanyaan aneh lainnya.
“Pertanyaan-pertanyaan wawancara di atas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Lakpesdam PBNU dalam siaran pers tertanggal Sabtu (8/5) itu.
Kejadian ini dikaitkan dengan peristiwa sejarah berupa Mihna pada masa Kekhalifahan Abbasiyah yang berusaha menyelaraskan semua pandangan ulama, ahli hadis, dan ahli hukum dengan doktrin negara berkaitan dengan kemahlukan Al-Qur’an, karena TWK itu pada akhirnya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang tidak selaras pandangannya dengan pemerintah.
Maka dari itu Lakpesdam PBNU beranggapan bahwa TWK yang diselenggarakan KPK itu bukanlah tes masuk ASN, karena yang dites adalah mereka yang sudah lama berkecimpung di KPK.
Lalu mereka juga meminta kepada Presiden untuk pembatalan terhadap TWK yang dilakukan kepada 1.351 pegawai KPK, karena dianggap cacat etik-moral.
Lakpesdam PBNU meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelecehan seksual, rasisme, pelanggaran hak-hak pribadi, dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara terhadap pegawai KPK.
Organisasi itu juga meminta Menpan-RB untuk mengembalikan jati diri TWK sebagai uji nasionalisme dan kompetensi, bukan sebagai screening pembersihan layaknya Litsus Orde Baru atau Mihna Kekhalifahan Abbasiyah.
Terakhir, Lakpesdam NU mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK guna menjaga independensinya dari intervensi eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK. (reza m hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi