Kamis, 14 Mei 2026, pukul : 10:35 WIB
Surabaya
--°C

THR, Stimulus Fiskal untuk Insentif (Kebajikan) Ekonomi

KEMPALAN: Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara telah dicairkan secara bertahap. Bagi pegawai swasta, pencairan tinggal menunggu waktu karena pemerintah telah menetapkan THR harus dibayarkan penuh.

Kebijakan THR memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Bagi pengusaha, kebijakan ini cenderung dipandang tidak populis.

Secara teoretis, argumen kebijakan ini dapat dijelaskan. Dengan menggunakan pendekatan pengeluaran, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh lima variabel. Yaitu, investasi, belanja pemerintah, konsumsi rumah tangga, serta selisih ekspor dan impor.

Dalam jangka pendek, variabel yang paling mungkin untuk dikendalikan dan dirasakan dampaknya adalah belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga. Untuk investasi, jelas membutuhkan waktu yang lebih panjang. Demikian pula dengan kegiatan ekspor dan impor yang itu pun harus disertai upaya untuk tidak memperlebar currenct account deficit (CAD).

Stimulus Fiskal

Pemberian THR adalah stimulus fiskal untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga. Bagi Indonesia, konsumsi rumah tangga sangat krusial. Variabel ini menjadi pendongkrak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Era reformasi adalah tonggak bagi konsumsi rumah tangga sebagai motor perekonomian Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, konsumsi rumah tangga berkontribusi hingga 55-58 persen. Sedangkan investasi menyumbang 30-32 persen dan kegiatan ekspor menyumbang sekitar 15-19 persen.

THR yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sejatinya belum memiliki kekuatan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga secara nasional. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak lebih dari 1,536 persen dari total penduduk Indonesia.

Merujuk Buku Statistik PNS per Desember 2020 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS saat ini sebanyak 4.168.118 orang. Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2011 dengan jumlah PNS sebesar 4.570.818 orang. Dalam 10 tahun terakhir, jumlah PNS di Indonesia memang menunjukkan tren penurunan.

Sementara, hasil Sensus Penduduk 2020 dan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan jumlah penduduk Indonesia per Desember 2020 mencapai 271.349.889 jiwa.

Oleh karena itulah, sektor swasta harus diikutsertakan guna meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberian THR penuh.

Berbagai program bantuan sosial pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nyatanya cukup berhasil memperbaiki daya beli masyarakat. Hal ini setidaknya tercermin dari penurunan minus pertumbuhan ekonomi Indonesia saat pandemi.

Pada Agustus 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen setelah sebelumnya sudah anjlok pada angka pertumbuhan 2,97 persen di kuartal I 2020.

Berikutnya November 2020, pertumbuhan minus 3,49 persen. Pada Februari 2021, pertumbuhan menjadi minus 2,07%. Penurunan minus ini diyakini akan terus berlanjut pada Mei 2021. Pemberian THR menjadi salah satu stimulus yang diharapkan dapat kian merealisasikan penurunan minus ini.

Mari Belanja (Kebajikan)!

Dalam ekonomi Islam, konsumsi tidak sekedar untuk mendorong kegiatan produksi dan distribusi. Konsumsi juga bukan sekedar bermakna mengurangi nilai guna suatu barang dan jasa.

Konsumsi dalam ekonomi Islam ditujukan untuk mendukung kegiatan manusia dalam beribadah kepada Sang Pencipta. Terdapat prinsip-prinsip yang juga harus diindahkan dalam fungsi konsumsi, seperti harus mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram atau syubhat.

Islam mengajarkan keseimbangan dalam melaksanakan fungsi konsumsi. Di satu sisi tidak boleh bersikap kikir, di sisi lain juga tidak boleh berlebih-lebihan atau boros.

Menjelang penghujung Ramadan, THR seyogyanya bagi umat Islam di Indonesia dapat dimaknai sebagai insentif untuk belanja barang dan jasa dalam rangka meningkatkan kebajikan.

Ramadan sejatinya juga menjadi momentum bagi para penggiat ekonomi dan keuangan Islam di Tanah Air untuk menggaungkan keuangan sosial syariah melalui penggunaan THR untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Iming-imingnya tidak sekedar membantu menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, iming-imingnya adalah pahala berlipat dari Tuhan Semesta Alam karena telah membelanjakan harta di jalan Allah untuk membantu sesama, terutama membantu mereka-mereka yang kehilangan pekerjaan, kehilangan tulang punggung keluarga, dan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup diri dan keluarga.

Wallahua’lam bish showab.

Dr. Khairunnisa Musari, Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN KH Ahmad Shiddiq (KHAS)/IAIN Jember; Wakil Koordinator Indonesia Bagian Tengah DPP IAEI; Lead Independent Associate Ambassador of Ventureethica.

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.