JAKARTA – KEMPALAN: Senjata api merupakan suatu alat yang kepemilikannya diatur oleh konstitusi. Dalam pasal 1 ayat (1) 12 Tahun 1951 menjelaskan bahwa “barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.
Atas dasar ini kemudian pihak berwajib menyita adanya senjata api rakitan yang illegal produksi home industry asal Banyuwangi. Senjata api ini bahwa sudah dipasarkan ke 10 kabupaten dan dua provinsi di Jawa. Yang cukup menarik adalah teknologi dari senjata api buatan home industry memiliki teknologi sekelas M16.
Polresta Banyuwangi melakukan penelusuran mendalam dan intens terhadap persebaran senjata api illegal ini. Arman Asmara Syarifudin, Kapolres Banyuwangi Kombes, mengungkapkan bahwa ada empat tersangka yang kemudian ditangkap dengan peran yang berbeda.
Tersangka NM (51) merupakan warga kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri memiliki peran sebagai pembuat senjata api. Lalu IPW (48) warga Kabupaten Buleleng Bali, AW (33) warga Wongsorejo, dan CS (66) selaku warga dari Depok memiliki peran sebagai pemasok dan distributor senjata api.
“Untuk senjata api modifikasi jenis M16 laras panjang dihargai senilai Rp 16 juta, sedangkan untuk senjata api modifikasi laras pendek atau pistol dihargai senilai Rp 9 juta,” tutur Arman Asmara Syarifudi pada keterangan resminya, Sabtu (10/4).
Perlu dipahami bahwa senjata api illegal produksi dari home industry merupakan senjata mematikan. Senjata api ini dapat secara langsung mengeluarkan amunisi tajam caliber 7,62 mm hingga amunisi senjata cis caliber 22 mm layaknya senjata api militer. (Rafi Aufa Mawardi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi