Minggu, 17 Mei 2026, pukul : 04:31 WIB
Surabaya
--°C

KPK Tangkap Buron Kasus Kontrak Batubara di Kementerian ESDM

JAKARTA – KEMPALAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam status daaftar pencarian orang (DPO) sebagai buronan sejak 17 April 2020.

“Benar, hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Saat ini, kata Ali, tersangka Samin Tan sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak. (kinan)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.