SURABAYA–KEMPALAN: Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera, mendesak agar polisi mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang dialami Nurhadi, jurnalis Tempo pada 27 Maret 2021 lalu. Selain itu, polisi diminta menerapkan pasal pidana kepada para pelaku penganiayaan.
Dalam kejadian itu, para pelaku tak hanya menganiaya Nurhadi, namun juga merusak SIM Card di ponsel miliknya serta menghapus semua data di ponsel tersebut. Dalam prarekonstruksi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto Senin (29/3) kemarin, polisi mendatangkan dua pelaku yang berlatarbelakang anggota Polri, Purwanto dan Firman, untuk dikonfrontir dengan keterangan yang telah disampaikan Nurhadi dalam pelaporan sebelumnya.
“Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fatkhul Khoir, Selasa (30/3).

Sekretaris KontraS tersebut mengatakan, dalam prarekonstruksi yang telah digelar, dua pelaku mengakui telah turut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekan agar tak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan tersebut. Hal ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
“Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdesarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau Kuburan?” ujarnya.
Fatkhul Khoir menjelaskan, berdesarkan keterangan Nurhadi, para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji. “Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,” katanya.
Sementara itu, Anggota Divisi Advokasi AJI Surabaya, Farid Rahman meminta agar polisi menerapkan pasal pidana kepada para pelaku. Sejauh ini, masih belum ada informasi terkait asal satuan dua pelaku penganiayaan yang sedang diperiksa kepolisian. “Kami meminta agar diterapkan pasal pidana, karena ini (penganiayaan wartawan) bukan lagi masuk pelanggaran etika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farid mengatakan Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan hari ini. AJI Surabaya akan terus melakukan pendampingan hingga kasus ini bisa diusut tuntas. “Kami terus mendampingi hingga kasus ini dituntaskan,” katnaya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan seperti dipukuli, ditendang, ditampar, hingga diancam bunuh serta dipaksa menerima uang Rp600 ribu. SEtelah disekap di Hotel Arcadia, Nurhadi diangar pulang ke rumahnya pukul 01.00 WIB. (nani mashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi