Sabtu, 30 Mei 2026, pukul : 17:32 WIB
Surabaya
--°C

Ratusan Jurnalis Surabaya Unjuk Rasa Tuntut Penganiaya Wartawan Tempo Diadili

SURABAYA-KEMPALAN: Ratusan jurnalis di Surabaya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/3). Mereka menuntut pelaku penganiayaan dan penyekapan wartawan Majalah Tempo, Nurhadi diproses hukum.


Aksi protes yang berlangsung dengan damai diwarnai dengan orasi dan poster kecaman terhadap oknum aparat yang menganiaya Nurhadi. Saat itu, Nurhadi yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya ditangkap, dianiaya dan sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya. Ponsel dan hasil kerja jurnalistiknya dihapus secara paksa.
Menurut koordinator unjuk rasa, Rahardi Soekarno Junianto, yang dialami Nurhadi merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kasus ini sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta.


“Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers, bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat kita prihatin sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari,” ujar Rahardi Soekarno Junianto.
Antok, sapaan akrabnya, mengatakan peristiwa ini menambah catatan hitam kekerasan jurnalis oleh oknum aparat di Surabaya. Menurutnya, kasus Nurhadi menjadi ujian bagi Polda Jatim untuk menyelesaikan kasus ini.
“Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan,” tegas pria bertubuh tambun tersebut.
Selain orasi dan membentangkan poster kecaman, unjuk rasa juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.

BACA JUGA  Polsek Balongbendo Tinjau Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Sidoarjo

AJI Surabaya Kecam Penganiayaan Jurnalis


Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No.8 tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
AJI Surabaya melakukan pendampingan terhadap Nurhadi. Mulai dari pelaporan ke SPKT Polda Jatim hingga visum ke RS Bhayangkara.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

BACA JUGA  Desainer Muda China Hidupkan Kembali Tradisi Lewat Produk Budaya dan Kreatif Bergaya Anak Muda

Adapun redaksi Tempo meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Sikap kedua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Tempo juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini. Yang terakhir menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. (nani mashita)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.