JAKARTA-KEMPALAN: Presiden Joko Widodo melalui jajarannya melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.
“Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020,” jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3).
Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.
“Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran,” jelas Anies.
“Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat,” lanjutnya.
“Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu,” tutup Anies.
Masyarakat Transportasi Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut diperlukan agar instansi kementerian dan lembaga dapat segera bekerja secara maksimal.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, melihat berbagai data ketika diselenggarakan libur panjang tiga hingga empat hari itu berdampak pada satu sampai dua bulan berikutnya terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Ini jadi pertimbangan seperti tahun lalu pada saat musim Lebaran. Tahun 2021 juga akan dilakukan hal yang sama seperti tahun 2020. Meski pun tahun ini sudah ada vaksin, tapi belum bisa menjamin keseluruhan karena vaksin ini masih berproses,” ungkap dia.
Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan agar kejadian yang sama seperti tahun 2020 tidak terulang kembali di tahun 2021 ini. (tr/ok/ist)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi