JAKARTA-KEMPALAN: Dalam penilaian yang diberikan oleh Freedom House, lembaga penilitian yang didirikan tahun 1941 untuk “menjaga demokrasi” di seluruh dunia dan memberikan penilaian terhadap keadaan politik suatu negara memperlihatkan skor 59/100 dari Indonesia yang membuat negara khatulistiwa ini berada pada posisi “sebagian bebas,” sebuah penurunan dari tahun sebelumnya yakni 61/100.
Sementara skor untuk hak politik berada pada angka 30/40 dan kebebasan sipil pada angka yang cukup mengenaskan yakni 29/60. Namun dalam pembahasan yang diberikan oleh Freedom House, mereka memberikan apresiasi perkembangan demokrasi di Indonesia semenjak jatuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998 karena berhasil membentuk pluralisme dalam politik dan media.
Mereka juga menyebutkan perpindahan kekuasaan yang damai dari tangan satu partai ke partai lainnya, semenjak 1998, usai reformasi PDIP menjadi partai terkuat, lalu Demokrat, kembali ke PDIP lagi dan diiringi dengan sejumlah partai lain seperti Partai Golkar yang merupakan bekas partai Soeharto namun masih bisa bertahan di masa pasca-reformasi, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS dan sejumlah partai lainnya.
Adapun sejumlah perkembangan yang dicatat oleh Freedom House, yakni pada April 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan arahan kepada polisi untuk memerangi dugaan disinformasi tentang pandemi virus korona dan kritik terhadap tanggapan pemerintah maupun persiden terhadap pandemi itu yang membuahkan penangkapan 51 orang pada per Juni 2020. Peraturan perundangan dan kebijakan lain yang diberlakukan di Indonesia setelah wabah pandemi, menurut Freedom House, digunakan untuk membatasi kebebasan dan membungkam perbedaan pendapat.
Kasus Omnibus Law juga disorot oleh lembaga ini yang dianggap membatasi hak buruh dan perlindungan alam. Bagi FH, undang-undang ini disahkan dengan konsultasi pada publik yang sangat kurang yang berdampak negatif pada perlindungan buruh, terutama perkara penggajian.
Pada bulan Oktober, protes terhadap omnibus law baru meletus di seluruh negeri, dan ditindas dengan kejam oleh polisi. Ratusan pengunjuk rasa ditangkap di 18 provinsi berbeda, dan polisi dilaporkan menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan mereka. Ini menjadi perkembangan lain yang ditekankan oleh lembaga tersebut untuk memberi nilai 59 dari maksimum 100.
Namun dalam perkara proses pemilu, nampaknya Indonesia memiliki nilai yang baik, dimana presiden dipilih secara langsung baik sebagai pemimpin negara dan pemerintah. Namun tetap diberitahukan bahwa ada Penyimpangan pemungutan suara terbatas, tetapi kontes tersebut sebagian besar dianggap bebas dan adil oleh pemantau pemilu internasional. Kampanye Prabowo mengklaim bahwa pemilihan tersebut diwarnai oleh penipuan dan kecurangan yang meluas, tetapi klaim ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Juni 2019. Jokowi menunjuk Prabowo sebagai menteri pertahanannya.
FH juga menganggap Yogyakarta yang memiliki sultan turun-temurun sebagai gubernur yang tidak melalui proses pemilihan melalui undang-undang tahun 2012 adalah ketentuan hukum yang bermasalah.
Sementara para pemilih dan kandidat umumnya bebas dari campur tangan, militer tetap berpengaruh, dengan mantan komandan memainkan peran penting, dan peran yang semakin meningkat dalam politik. Intimidasi oleh aktor non-negara — termasuk kelompok radikal Islam — tetap menjadi masalah.
Mereka memberikan komentar terhadap kelompok radikal Islam yang mengintimidasi namun tidak memberikan komentar terhadap pelarangan partai komunis, karena tidak bisa diabaikan bahwa penelitian ini diadakan oleh lembaga yang berkantor di Washington, Amerika Serikat yang melalui hasil penelitiannya digunakan untuk mengarahkan opini publik.
Sudut pandang Amerika sentris juga terlihat ketika memberikan pandangan berkenaan dengan LGBT+ yang dianggap sangat kurang terwakili dalam politik pemilu, tanpa melihat budaya dari Indonesia, meskipun mereka memberikan apresiasi terhadap bagaimana perempuan mendapatkan hak politik sepenuhnya.
Namun pembahasan komprehensif dari Freedom House nampak dalam permasalahan korupsi di Indonesia yang dianggap masih “endemik” baik di ranah lokal maupun nasional, baik dari pegawai negeri sipil, institusi pengadilan, maupun kepolisian. Mereka menganggap bahwa perselisihan antara KPK dan Polri mengganggu upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Mereka memberikan nilai yang kurang terhadap penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan, hanya 2/4. Bagi Freedom House, meskipun kelompok masyarakat sipil dapat mengomentari dan mempengaruhi kebijakan atau undang-undang yang tertunda, transparansi pemerintah dibatasi oleh pengecualian luas dalam undang-undang kebebasan informasi dan hambatan seperti undang-undang tahun 2011 yang mengkriminalisasi bocornya “rahasia negara” yang didefinisikan secara samar-samar kepada publik.
Pemerintah Indonesia dikhawatirkan menggunakan pandemi Covod-19 sebagai cara untuk memperketat pembatasan terhadap wartawan, termasuk melakukan kriminalisasi terhadap pemerintah. Bahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan arahan baru yang memungkinkan seseorang dipenjara hingga 18 bulan karean “informasi yang tidak menyenangkan tentang presiden dan pemerintah.”
Meskipun kebebasan berserikat dijunjung, namun unjuk rasa berkaitan dengan topik politik yang sensitif akan menghadapi intimidasi atau kekerasan, baik dari masyarakat yang main hakim sendiri maupun kepolisian. Pada saat unjuk rasa menentang Omnibus Law, ratusan orang ditangkap dan polisi melukai sejumlah orang dengan menggunakan gas air mata dan meriam air.
Adapun mereka menuliskan bahwa organisasi non-pemerintah memang berjalan di Indonesia namun tetap menghadapi pengawasan dan campur tangan dari pemerintah serta mewajibkan seluruh organisasi untuk mendaftarkan dirinya kepada pemerintah dan berkenan untuk ditinjau aktivitasnya oleh pemerintah.
Sementara mereka menyebutkan LGBT dalam masalah berserikat dan kebebasan sipil, namun Freedom House sama sekali tidak menyebut pembubaran HTI maupun FPI pada masa Presiden Jowo Widodo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahkan tidak mengutarakan sama sekali berkaitan dengan kematian enam laskar FPI. (Freedom House, rez)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi