SURABAYA-KEMPALAN: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca haram digunakan. Tapi karena sifat daruratnya, maka MUI menyatakan vaksin ini bersifat mubah atau boleh.
Fatwa ini disampaikan MUI melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca. Dalam kajian yang dilakukan bersama ahli terpercaya, diketaui vaksin ini menggunakan tripsin dari pankreas babi dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya. Tripsin digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (19/03) di Jakarta.
Setidaknya ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan. Yang pertama adalah sumber hukum Islam seperti Al Quran, Hadist, kitab ulama maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan yang meski haram karena kondisi darurat.

Kedua, kondisi darurat itu diperkuat pernyataan ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI. Salah satunya menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi. Jika kurang dari 70%, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Namun Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk. Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti Astra Zeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan quota vaksin lebih untuk warganya. Indonesia sendiri, setelah melakukan lobi, baru memperoleh dari Sinovac dan Astra Zeneca. Itupun termasuk istimewa untuk negara di dunia yang saat ini sedang berebut jatah vakin. Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan dipilih karena keterbatasan jumlah vaksin ini. Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ujarnya.
Terakhir, yang terpenting, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Ada jaminan keamanan pengunananya oleh pemerintah,” ungkapnya.
Vaksinasi saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
Sebelumnya, MUI juga mengeluarkan Fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa. MUI menyatakan vaksinasi dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramucular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” begitu ketentuan yang disampaikan dalam fatwa itu.
MUI memberikan rekomendasi pada pemerintah agar vaksinasi Covid19 selama bulan puasa dilaksanakan dengan memperhatikan umat Islam yang tengah berpuasa. Salah satunya merekomendasikan vaksinasi di malam hari jika vaksinasi di siang hari menyebabkan bahaya lemahnya kondisi fisik. (nani mashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi