Selasa, 19 Mei 2026, pukul : 08:51 WIB
Surabaya
--°C

Pak Presiden, Produk Indonesia, dan Siklus “Grasa-Grusu”

KEMPALAN: “Ajakan untuk cinta produk-produk Indonesia harus terus digaungkan. Gaungkan juga benci produk-produk dari luar negeri. Bukan hanya cinta tapi juga benci. Cinta barang produk kita. Benci barang luar negeri,” ujar Jokowi dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021 di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Pernyataan yang membanggakan sebagai kepala negara. Patut mendapat dukungan secara luas dari seluruh elemen bangsa.

Namun pernyataan tersebut akan menjadi absurd jika kemudian tidak mendapat ketegasan lebih lanjut. Ya, ketegasan mengenai apa yang dimaksud dengan membenci produk dari luar negeri. Yang, kemudian harus dipertegas dengan kebijakan yang dituangkan dalam produk perundang-undangan atau peraturan presiden. Jika tidak, hanya menjadi nonsense, omong doank!

Tentu publik masih ingat bagaimana ketika di awal masa pandemi Covid, di bulan yang sama, Maret 2020, Presiden menyatakan memberikan kelonggaran kredit bagi masyarakat. Publik pun antusias. Senangnya bukan main!

Namun, kegembiraan dan antusiasme itu berujung kekecewaan karena harus berhadapan dengan kreditur seperti bank yang bahkan harus bertengkar dan nyaris berkelahi dengan debitur. Bank merasa apa yang disampaikan pak Jokowi hanya omong kosong. Karena omongannya tidak bisa menjadi pijakan hukum bagi pihak perbankan untuk memberikan kelonggaran kredit.

Hal serupa terjadi lagi. Pernyataan untuk membenci produk luar negeri namun tidak disiapkan dengan kerangka hukum yang memadai bagi pelaku perdagangan dan usaha di Indonesia. Maka ini hanya akan menjadi kenyataan mengecewakan untuk kesekian kalinya.

Pelaku bisnis besar hingga raksasa tentu akan kaget jika kemudian dipaksa untuk menghentikan display toko barang luar negeri oleh rakya kecil hanya karena omongan Presiden.

“Seperti di mall itu, jangan sampai ruang depan diisi brand luar negeri. Mereka harus digeser ke tempat yang tidak strategis. Tempat strategis, lokasi baik berikan ruang untuk brand lokal,” kata Jokowi.

Jangan salahkan masyarakat jika kemudian mereka akan meminta paksa agar produk-produk UMKM-nya untuk di-display di bagian depan mall atas dasar “perintah” presiden tersebut. Yang tentu akan dibalas dengan sikap marah dari pemilik toko di mall karena tidak bisa hanya mendasarkan pada omongan presiden untuk menggeser produk luar negeri ke tempat yang tidak strategis.

Di atas itu semua, tetap kita bangga dengan pernyataan presiden, namun kita pun tetap bertanya-tanya, apa yang dimaksud degan produk dari luar negeri?

Setidaknya, terdapat beberapa tafsir maksud produk luar negeri itu.

Pertama, jika yang dimaksud adalah produk baik barang dan atau jasa berasal atau dibuat oleh entitas luar negeri yang dimasukkan dan dipasarkan ke dalam negeri Indonesia. Tentu ini bisa ditangkal dengan membuat perundangan tentang larangan impor barang/jasa dari luar negeri.

Kedua, barang dan atau jasa yang diproduksi di dalam negeri Indonesia namun dibuat oleh entitas atau perusahaan dari luar negeri yang ada di Indonesia. Tentu pak presiden harus membuat peraturan presiden atau peraturan pengganti undang-undang yang melarang hardirnya perusahaan asing di Indonesia. Padahal pada pertengahan tahun lalu sudah ada tujuh perusahaan asing yang sudah masuk ke negeri kita.

“Saya senang, hari ini sudah ada yang masuk tujuh (perusahaan). Sudah pasti yang tujuh ini,” kata Jokowi saat meninjau Kawasan Industri Batang dan Relokasi Investasi Asing di Desa Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (30/6/2020).

Sementara itu, sudah ada 17 perusahaan yang sudah memiliki komitmen besar masuk berinvestasi di Indonesia. “Kemudian ada 17 perusahaan yang memiliki komitmen besar sudah masuk ke Indonesia, 60 persen hampir 100 persen. Ini juga terus saya sampaikan pada para menteri dan Kepala BKPM dilayani dan dikejar,” tambah Jokowi.

Itu belum perusahaan asing sudah bercokol kuat di Indoesia yang produknya sudah menemani masyarakat Indonesia sejak bangun tidur seperti peralatan mandi, peralatan dapur, make up, dilanjutkan dengan alat transportasi, komunikasi, peralatan kantor, restorana asing; sampai dirumah dengan produk makanan dan perlatannya, perlengkapan tidur, dan seterusnya dan sebagainya.

Ketiga, kedua-duanya adalah benar, bahwa produk dari luar negeri baik branded maupun yang lainnya yang dibuat oleh entitas asing dan aseng baik yang dibuat di negerinya sendiri maupun yang dibuat di dalam negeri indonesia.

Tentu lagi-lagi harus dibarengi dengan perundang-undangan agar omongan presiden tidak hanya sekedar pembicaraan angin lalu.

Yang tidak kalah pentingnya adalah kadar kebenciannya. Itu, kalau kata pak Jokowi harus kebencian pada level tidak ada lagi cinta. Dan yang mana ini harus dilakukan tidak hanya pada level bawah masyarkat, namun juga pada level tertinggi para eksekutif negara yang memberi teladan.

Tentu itu sangat berat. Karena akan berhadapan dengan kementerian pak Jokowi sendiri yang akan protes, terutama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pernyataan “kebencian” presiden itu tentu berimbas pada kebencian untuk mendatangkan investasi dari luar negeri.

Karena kebencian itu meniscayakan menghentikan atau mengesempingkan di tempat yang tidak strategis investasi dari luar negeri yang hanya akan menghasilkan produk luar negeri, baik perusahaan, project, maupun produk lainnya untuk bercokol di Indonesia.

Pak Luhut Binsar Pandjaitan akan bisa jadi meniru perkataan Kemenkopolhukam dulu, yang dijabat Pak Wiranto, “Presiden kan tidak boleh ‘grasa-grusu’. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya,” kata Wiranto, dikutip media (21/1/2019).”

Ungkapan Wiranto tersebut menyikapi pernyataan Jokowi mengenai pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang memicu kehebohan nasional. Dan ternyata kemudian pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak dibenarkan.

Jika kita cermati, betapa banyak produk brand luar negeri yang membanjiri Indonesia. Dan tentunya pernyataan presiden adalah “Sabda pandita ratu, tan kena wola-wali.” Kalimat tersebut adalah dasar dari dasar, inti dari inti pemerintahan.

Jika diterjemahkan secara umum, kalimat tersebut berarti “sabda raja dan pemuka agama tidak boleh plin-plan.” Falsafah yang dalam, teduh, namun kuat dan perkasa.

Presiden yang kini didampingi seorang ulama diharapkan untuk memiliki ketegasan untuk menjaga ucapannya, terutama ucapannya yang sekarang, dan janji-janjinya saat kampanye, yang menegaskan untuk mewujudkan nasionalisme ekonomi.

Jika itu memang diwujudkan, bahwa kita benar-benar mencintai ploduk-ploduk Indonesia, seperti diungkap oleh pemilik PT Maspion Alim Markus, kita tidak akan takut bahwa produk Indonesia akan dibenci di luar negeri. Tidak masalah, karena kita punya Ratu dan Pandita yang kuat. Dan niscaya, kita akan bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri trutama tanpa harus tergantung produk luar negeri.

Tentunya, ini akan memutus siklus “Grasa-Grusu” Jokowi.

Wallahu’alam

(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah Dosen ekonomi Islam pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Penanggung Jawab Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Umsida (www.umsida.ac.id ))

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.