Selasa, 19 Mei 2026, pukul : 23:01 WIB
Surabaya
--°C

Izin Pemkot Keluar, Ratusan Pedagang Siap Masuk

SURABAYA, KEMPALAN: Ratusan pedagang buah siap menempati kembali lapak yang ada di eks Penjara Militer Koblen. Pasalnya, izin dari Pemkot Surabaya yang sudah enam tahun ditunggu saat ini sudah keluar.

Surat Izin Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) No.503/01.O/436.7.21/2021 itu dikeluarkan pada 14 Januari 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

Di dalamnya disebutkan bahwa surat izin usaha itu wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali atau pada 14 Januari 2026.

“Alhamdulillah. Sudah enam tahun kami menunggu turunnya surat izin dari Pemkot Surabaya. Sekarang para pedagang buah yang dulu pernah jualan di Eks Penjara Militer Koblen siap kembali,” kata H. Rafi, Koordinator Pedagang Pasar Buah Eks Penjara Militer Koblen, Senin (15/2/2021).

Rafi mengungkapkan, para pedagang pasar buah itu sebelumnya sempat menempati lapak di Eks Penjara Militer Koblen pada tahun 2005. Oleh masyarakat, pasar ini dikenal sebagai Pasar Buah Koblen.

Jumlahnya ada 250 pedagang. Namun karena izinnya tidak ada, mereka lantas direlokasi ke Pasar Buah Osowilangun. Sebagian lagi di Pasar Buah Tanjungsari dan Agro Wisata. “Sekarang mereka mau balik lagi ke sini (Eks Penjara Militer Koblen),” kata Rafi.

Bahkan, menurut Rafi, jumlahnya ada peningkatan. “Sudah ada 367 pedagang yang siap masuk,” terangnya. Untuk itu, kini ia tengah membangun kios-kios untuk ditempati para pedagang. Tiap kios berukuran 3×6 meter dengan atap galvalum.

H.Rafi, koordinator pedagang buah di Pasar Buah Koblen

Pria yang tinggal di kampung Tambak Mayor ini mengaku kecewa dengan sikap salah seorang anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz yang mempermasalahkan keberadaan Pasar Buah Koblen. Sedang pedagang Pasar Buah Tanjungsari yang tidak berizin tidak dipersoalkan.

“Dari enam pasar buah yang ada di Tanjungsari, hanya satu pasar yang berizin. Lima lainnya tidak ada izinnya. Tapi, mengapa kok dibiarkan saja. Mengapa justru Pasar Buah Koblen yang dipersoalkan,” protes Rafi.

Sementara itu,  Branch Manager PT Dwi Budi Wijaya, I Wayan Arcana, yang dipercaya mengelola oleh pemilik lahan Eks Penjara Militer Koblen, mengatakan bahwa dengan keluarnya Surat IUP2R dari Pemkot Surabaya, kini ia siap merevitalisasi lahan tersebut untuk menampung PKL buah yang ada di Kota Surabaya. Khususnya 250 pedagang buah yang pernah berjualan di tempat itu.

Ia juga siap menampung pedagang buah lain yang belum mendapatkan tempat dan menjadi masalah di Kota Pahlawan. “Intinya, kami ingin membantu Pemkot Surabaya yang selama ini  butuh lahan untuk menata PKL, khususnya pedagang buah. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, di mana banyak rakyat yang susah,” kata I Wayan Arcana.

Bahkan, Wayan mengaku punya obsesi untuk menjadikan Eks Penjara Militer Koblen sebagai pasar buah terbesar di Indonesia. “Dengan luas lahan 3,8 hektar, saya yakin itu bisa terwujud,” kata pria asal Bali yang mengaku dipercaya pemilik lahan Eks Penjara Militer Koblen untuk mengelola sejak tahun 2005.

“Tanpa uang sepeser pun, saat itu saya diminta mengelola lahan ini. Setahun saya diminta setor Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Padahal, menurut Wayan, kala itu kondisi lahan seperti hutan dan angker lantaran lama tidak terurus. Akhirnya, ia pun punya gagasan menampung pedagang buah untuk berjualan di tempat itu. Kebetulan, kala itu banyak PKL buah yang membuka lapak di sekitar Eks Penjara Militer Koblen, setelah pasar buah yang ada di kawasan Peneleh digusur.

“Dari 250 pedagang yang masuk, saya bisa mengumpulkan uang Rp 900 juta. Dari uang itu, saya kemudian mengubah  tempat ini menjadi pasar buah,” ungkapnya.

Selain membersihkan pohon dan rumput liar yang ada di lahan bagian dalam, ia juga membongkar bangunan liar yang ada di sekitar gedung dengan menggunakan buldozer.

“Kala itu saya minta bantuan aparat keamanan, setelah sebelumnya pemilik bangunan kami surati,” lanjut Wayan.

Sayangnya, pada tahun 2014 Pemkot Surabaya melarang para pedagang buah yang menempati lahan Eks Penjara Militer Koblen dengan alasan belum ada izinnya. “Sejak itu saya lantas mengurus perizinan yang diperlukan. Dan saya bersyukur, sekarang perizinannya keluar dan sudah lengkap. Termasuk rekom dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya, karena bangunan ini termasuk cagar budaya tipe C,” pungkasnya. (*)

Peliput: Dwi Arifin

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.