JAKARTA-KEMPALAN: Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat untuk melakukan kritik, tapi masyarakat takut karena khawatir terkena pasal karet pada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering menjebak kritikus dengan tuduhan hate speech, ujaran kebencian.
Merespons kekhawatiran itu Jokowi mengeluarkan perintah baru agar pasal-pasal karet dalam UU itu direvisi. Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait UU itu supaya tidak terjadi salah tafsir. Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Jokowi menambahkan bahwa jika nantinya UU ITE dianggap tidak bisa memberikan keadilan, ia tak segan meminta DPR melakukan revisi. Ia pun mengritisi pasal-pasal yang dianggap karet yang gampang menjerat orang.
Mengapa UU ITE dianggap bermasalah dan bagaimana kemungkinannya untuk direvisi, mengapa ada sebutan pasal karet di dalamnya. Berikut wawancara kempalan.com dengan Prof. Dr. Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Kominfo bidang hukum yang terlibat dalam penyusunan UU ITE dan revisinya:
Presiden menyatakan kemungkinan UU ITE akan direvisi lagi?
UU ITE sudah direvisi pada 2016. Pasal yang dipermasalahkan sudah tiga kali diuji di MK dan selalu dimenangkan MK. Norma pidana yg ada di ITE itu hanya mengulang norma yg ada di KUHP. Dan itu adalah general norm yg berlaku di berbagai negara serta tidak bertentangan dengan UUD 1945. Problem utamanya bukan di UU, tapi di persepsi masyarakat karena kasus-kasus implementasi di lapangan yg sering tidak tepat menerapkan norma UU ITE.
Banyak penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan?
Kasus-kasus ITE yang terjadi itupun bukan antara pemerintah dengan non pemerintah. Tapi konflik-konflik horizontal yang terjadi di beberapa elemen masyarakat. Misal antara guru dengan kepala sekolah, antar dosen dengan dekan. Antara pengusaha dengan masyarakat, antara mantan anggota DPRD dengan pengurus kampung, dan lain-lain. Tidak ada yang melibatkan menteri apalagi presiden. Hanya LBP yang sempat konflik dengan Said Didu tapi itupun tidak diteruskan.
Praktiknya banyak menjerat hate speech melalui pasal-pasal karet, hatzai artikelen?
Hatzai artikelen sudah dihapus MK. Penyebaran kebencian pada pemerintah yang sah, pada presiden dan wapres sudah tidak ada. Yang dipertahankan MK hanya pasal 156 yang terkait syiar kebencian dan permusuhan pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Ini dipertahankan untuk melindungi agar tidak terjadi konflik horizontal berbasis SARA. Norma ini juga berlaku di negara multiras dan multikultur atau agama. Bahkan di Eropa sudah menjadi norma umum.
Ditemukan norma yang sama di Norwegia, Brazil, India, dan Filipina.
Jadi perlu pedoman supaya tidak multitafsir?
Yang penting itu perlu dibuat panduan tentang tafsir pasal-pasal tersebut. Karena faktanya banyak penegak hukum menafsir secara berbeda, dan didukung ahli dari kampus yang juga tidak paham, ditambah hakim yang kurang baca. Sehingga kami menemukan banyak kasus yang memang menyimpang dari norma yg sebenarnya.
Makanya penegak hukum perlu dikembalikan ke tafsir yg benar sesuai normanya.
Publik juga jangan membiasakan menekan para penegak hukum dengan opini yg ingin menghukum, padahal tidak sesuai dengan norma yang ada.
Ada kesan tebang pilih, misalnya Abu Janda tidak ditahan?
Kalau diubah UU ITE akan berefek buruk. Karena sekarang pun sudah terjadi paradox. Banyak yang bilang takut mengritik, takut UU ITE, tapi isi medsos masih penuh sampah hoax, fitnah, ujaran kebencian, dan lain-lain. Bagaimana kalau tidak ada UU ITE? Abu Janda memang itu hanya berisi pendapat dan satire. Tidak layak dihukum.
Jerinx juga tidak layak dihukum. Bahkan Ahmad Dani yang di Surabaya tidak melanggar ITE. Yang kasus di Jakarta Dani baru bisa masuk unsurnya.
Tapi kasus-kasus mereka itu tidak terkait dengan kritik langsung pada pemerintah. Tapi itu adalah konflik antar masyarakat.
Jadi UU ITE ini harus tetap dipertahankan?
Banyak negara kacau bahkan hancur dimulai dari isi sosial media atau internetnya. Bagaimana stabilitas suatu negara diintervensi oleh eksternal lewat content yang tidak bisa dijamin kebenarannya apalagi dikontrol, tak ada kekuatan manapun yg bisa mengontrol terutama saat sudah masuk dalam pikiran dan dipercaya banyak orang. Padahal isinya bagian dari politik anti stabilitas. Padahal Stabilitas negara sendiri sangat penting dalam rangka mengatasi persoalan dan upaya melaksanakan program pembangunan. Berubah dan berganti pemerintah itu biasa. Tapi harus dalam koridor sistem demokrasi, bukan anarki apalagi lewat perang saudara.
UU ITE dianggap bertentangan dengan demokrasi?
Cyberlaw atau UU ITE ini adalah komponen yang sangat penting dalam rangka pertahanan kedaulatan negara yang berbasis hukum dan demokrasi.
Jika sebuah regulasi peraturan perundang-undangan dianggap mengalami masalah keadilan dalam penerapannya maka sebaiknya tidak lalu buru-buru ingin mengubah peraturan perundang-undangannya karena persoalannya adalah lebih pada penerapannya. Kita jangan sampai terprovokasi melemahkan sistem peraturan perundang-undangan yang menjaga dunia cyber kita, sehingga justru bisa menimbulkan celah-celah berbahaya. Ada UU ITE yang katanya menakutkan saja isi medsos sudah tidak karuan bagaimana kalau dilonggarkan lagi atau norma-norma itu ditiadakan. Suatu sistem kalau sudah telanjur bebas tidak bisa ditarik kembali.
ILC sudah tidak ada sih, jadi tidak bisa lihat debat Prof Henry vs “Prof” Rocky, apa kira-kira ILC akan diizinkan tayang lagi?
Kan Bang Karni sudah bikin Karni Ilyas Club. Tadi malam (Senin 15/2) saya debat dengan Fahri Hamzah di acara Bang Karni.
Anda dapat salam kenal dari Bu Susi, apa sudah direspons?
He he..(dad)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi