Revisi UU Pemilu, Tarik Ulur Kepentingan?

waktu baca 3 menit
Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu segera direvisi.

JAKARTA–KEMPALAN: Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ‘balik badan’ dari rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu. Kini, mayoritas fraksi di parlemen sepakat menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu yang sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 itu. Hanya tersisa Partai Demokrat dan PKS yang ingin revisi.

Terbaru, Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu segera direvisi. Dia yakin revisi UU Pemilu dan Pilkada tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi.

“Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (9/2).

Menurutnya, perlu ada peraturan baru agar pilkada tidak diselenggarakan bersama dengan pilpres dan pileg pada 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini.

Ada Insentif?

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi menduga ada insentif yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada partai-partai yang menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, menurut Burhanudin, partai-partai tersebut telah mendukung pemerintah dengan tak membahas revisi UU Pemilu. Selain itu, Burhanuddin mengatakan, politik merupakan sesuatu yang rasional dan politisi kerap digerakkan oleh insentif yang juga rasional.

Menurut Burhanudin, insentif paling nyata dalam hal dukungan terhadap sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu ialah jatah menteri partai koalisi yang tidak berkurang. “Insentif buat partai politik yaitu dukungan publik dan insentif buat presiden juga dukungan publik,” kata Burhanudin.

Menggantung

Nasib revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kini menjadi tak menentu. Sikap tak konsisten sejumlah partai politik (parpol) penghuni ‘Senayan’ membuat nasib revisi UU Pemilu menggantung.

Revisi UU Pemilu masuk rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah (diwakili Kementerian Hukum dan HAM) dan DPD RI sepakat merevisi UU Pemilu.

Namun, hingga kini Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan. Belum ada sinyal dari DPR perihal jadwal rapat paripurna guna mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.

Awalnya 4 partai di DPR setuju Pilkada Serentak digelar pada 2022, 2 fraksi partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), NasDem dan Golkar. Dua partai lagi oposisi, PKS dan Partai Demokrat. Sementara 5 partai lainnya menginginkan Pilkada Serentak digelar pada 2024, yakni PDIP, Gerindra, PKB, PPP dan PAN.

Presiden Jokowi pun mengumpulkan para mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Pilpres 2019 pada Kamis (28/1/2021). Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi memberikan arahan khusus terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak.

“Khusus terkait Pemilu dan Pilkada, Presiden meminta agar semua kekuatan politik, terutama parpol yang memiliki kursi di DPR, untuk mempertimbangkan betul soal perubahan UU (Pemilu),” kata eks Juru Bicara TKN, Arsul Sani, Sabtu (30/1/2021). (det/kom/tem/cn/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *