DPK, Paradigma Ekonomi, dan Kyai Dahlan

waktu baca 5 menit

Di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu akibat pandemi Covid-19, simpanan masyarakat di perbankan terus meningkat. Kebanyakan nasabah atau debitur pastinya tengah mengerem kredit di masa pandemi. Walhasil, bisa dibilang dana-dana tersebut sedang diparkir di instrumen Dana Pihak Ketiga (DPK), setidaknya sampai ekonomi stabil.

Data Bank Indonesia (BI) mencatat DPK naik dari 11,64 persen yoy pada Agustus 2020 menjadi 12,88 persen yoy pada September. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai DPK di perbankan pada Agustus 2020 senilai Rp6.487,84 triliun. Sementara simpanan masyarakat pada September 2019 tercatat senilai Rp5.891,92 triliun.

Pada pertumbuhan 12,88 persen tersebut nominal simpanan di perbankan mencapai Rp6.650,79 triliun. Dalam sebulan, simpanan tersebut naik Rp162,95 triliun.

Pertumbuhan DPK masih akan signifikan selama kondisi ekonomi penuh ketidakpastian.

Tugas bank itu adalah intermediator. Selama kredit belum tersalurkan baik, maka DPK tetap jadi beban mereka. Meski demikian, pertumbuhan kredit pun tak perlu dipaksakan dalam kondisi pandemi karena tidak akan bagus untuk debitur maupun banknya. Perbankan mendapat kelonggaran likuiditas dari pertumbuhan DPK ini. Hanya saja, dana yang banyak tersebut tetap akan menjadi beban selama tidak dapat disalurkan menjadi kredit. Pertumbuhan kredit nyaris stagnan pada periode yang sama, yaitu hanya tumbuh sebesar 0,12 persen yoy.

jika nasabah lebih banyak parkir dana di perbankan, maka fungsi intermediasi sektor keuangan akan terganggu. Dana yang seharusnya berputar untuk kegiatan sektor riil melalui penyaluran kredit akan terhambat. Pada saat yang bersamaan bank cenderung menahan penyaluran kredit karena tingginya risiko di dunia usaha khususnya kredit modal kerja. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka upaya pemulihan ekonomi akan berjalan lambat. Di samping itu, bank juga mengalami kendala karena biaya bunga membengkak dan akan menekan pendapatan bank.

Keberanian Bertindak

Di sinilah letak ekonomi paradigm ekonomi Syariah itu terletak. Seperti halnya Friedrich Nietzsche yang menggambarkan kehidupan dunia itu seperti orang yang berjalan di atas tali dengan memegang tongkat penyeimbang. Tidak ada di dunia ini yang pasti, karenanya ngapain kemudian kita menjadi takut dengan ketidakpastian. Kita amini saja kehidupan yang tidak pasti itu, “Ja Sagen,” kata Nietzsche.

Dan inilah yang menjadi keyakinan ekonomi Syariah bahwa tidak ada kepastian dalam rezeki kecuali apa yang telah menjadi ketetapan Tuhan yang Mahaesa. Tidak ada yang bisa memastikan besok kita akan mati kapan dan di mana (QS. Luqman: 34) kecuali Allah SWT. Keberanian orang beriman adalah menjadikan paradigm yang diajarkan Tuhan sebagai paradigmanya. Dan, disinilah letak perpisahan Nihilisme Nietzsche, yang tak lagi percaya keberadaan yang sakral, dengan Islam.

Mencermati begitu banyaknya dana yang diparkir di perbankan, tentu menjadikan kita berfikir untuk bisa menjadikan dana tersebut bergerak. Dana yang berputar adalah dana yang sehat. Dana yang bergerak menandakan dana tersebut produktif. Karenanya, tidak perlu takut akan kehabisan uang untuk makan, karena rezeki manusia itu sudah terjamin. Karena makan itu sudah menjadi bagian dari rizki yang dijamin Tuhan, selain riziki dari hasil kompetisi (karena mutar otak dan otot) dan yang dijanjikan (karena keshalihan seseorang).

“Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS Hud 6)

Jadi, tidak perlu takut tidak makan!

Karenaya investasi di sector rill merupakan jalan yang ditempuh oleh orang yang percaya pada Tuhan.

Berkaca pada salah satu lembaga keumatan dan kebangsaan yang ada di Indonesia: Muhammadiyah. Sebagai lembaga sosial yang berdampak pada ekonomi, Muhammadiyah telah memberikan kontribusi yang luar biasa. Berbagai amal usahanya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi telah nyata dapat dirasakan dalam membantu umat dan bangsa. Ini tidak lepas dari peran pendirinya KH Ahmad Dahlan yang memberikan fondasinya.

Berkaca pada kyai Dahlan, terkait harta dan berbelanja, kemudian secara praktis dan taktis KH Ahmad Dahlan mengajarkan mengenai mendapatakan dan membelanjakan rizki (harta). KH Ahmad Dahlan berkata:

  1. Carilah harta benda dengan cara yang halal dengan segala kekuatan tenaga dan jangan malas, sehingga mendapatkan harta benda yang sebaik-baiknya.
  2. Setelah mendapat, pakailah untuk keperluan dirimu, anak-isterimu dengan secukupnya, jangan terlalu mewah, jangan mementingkan kemewah-mewahan yang melampaui batas.
  3. Kelebihannya hendaklah didermakan di jalan Allah.

Tergambarkan bagaimana model ekonomi yang dikembangkan oleh KH Ahmad Dahlan. Kebutuhan seseorang adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya (pribadi) dan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat (sosial). Bahwa rizki Allah harus diraih dengan cara yang ditetapkan oleh Allah yakni dengan cara-cara halal yang diraih dengan kerja keras tanpa malas sehingga Allah karuniakan rizki yang terbaik bagi hambaNya tersebut untuk dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Bisa dibayangkna kondisi ekonomi yang terjadi jika semua orang kemudian bersikap seperti Kyai Dahlan. Tentu tidak akan ada krisis ekonomi atau pun keuangan. Kalau pun ada krisis, yang terjadi kemudian adalah saling tolong-menolong ekonomi. Dan inilah ekonomi Ta’awun yagn diajarkan Kyai Dahlan. Dan inilah ekonomi Islam.

Segitiga Masyarakat, Lembaga Keuangan, Pemerintah

Mencermati DPK yang diparkir begitu besar, maka akan sangat mungkin untuk dana itu diputar sedemikian rupa untuk kepentingan masyarakat. Karenaya, segitiga nasabah, bank, dan pemerintah sepatutnya memiliki paradigma yang sama, keberanian yang sama untuk menggelontorkan dana yang diparkir itu untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi riil masyarakat. Karena uang ini ibarat darah dalam tubuh manusia. Sedangkan kebijakan perbankan dan pemerintah ibarat pembuluh darahnya. Jika pembuluh darahnaya sendiri mengecil tentu akan mengakibatkan asupan darah tidak merata yang bahkan berujung pada kematian.

Dan peran pemerintah untuk mewujudkan Ekonomi Syariah telah diwujdukan dengan adanya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin. Ada banyak instrument yang bisa dipakai untuk bisnis (akad tijarah) maupun non bisnis seperti zakat, infaq dan wakaf. Tinggal keberanian bank dan nasabah untuk dan kebijakan pemerintah selanjutnya yang riil dalam mewujudkannya.

Wallahu’alam.

*Penulis adalah Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *