Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Tidak banyak tema dalam khazanah pemikiran Islam yang memiliki daya tahan perdebatan sepanjang masalah qadha dan qadar. Selama lebih dari seribu tahun, topik ini terus menjadi ruang diskusi para teolog, filsuf, ulama, bahkan masyarakat awam. Pertanyaan yang tampak sederhana—apakah manusia bebas menentukan perbuatannya ataukah seluruh tindakannya telah ditentukan sebelumnya?—ternyata melahirkan perdebatan panjang yang membentuk wajah ilmu kalam Islam.
Namun menariknya, jika ditelusuri lebih jauh, perdebatan qadha dan qadar yang berkembang dalam literatur ilmu kalam bukanlah semata-mata pembahasan tentang takdir sebagaimana dipahami masyarakat Muslim hari ini. Ia merupakan akumulasi dari perjumpaan pemikiran Islam dengan tradisi filsafat Yunani, terutama mengenai hubungan antara kebebasan manusia (free will) dan determinisme (fatalism).
Dalam karya Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid 1, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengajukan kritik yang tajam terhadap konstruksi perdebatan tersebut. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, problem qadha dan qadar dalam ilmu kalam lahir bukan dari metode Al-Qur’an dalam membina akidah, melainkan dari metode para mutakallimin yang memasukkan kerangka berpikir filsafat ke dalam pembahasan keimanan.
Dari Keadilan Allah SWT Menuju Kebebasan Manusia
Menurut analisis Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, polemik qadha dan qadar berawal dari pertanyaan tentang keadilan Allah. Semua pihak sepakat bahwa Allah Maha Adil. Namun dari titik ini lahir pertanyaan lanjutan: jika Allah memberikan pahala dan siksa kepada manusia, apakah manusia benar-benar memiliki kebebasan untuk memilih perbuatannya?
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih teknis: siapakah yang menciptakan perbuatan manusia? Apakah manusia sendiri ataukah Allah?
Dari sinilah muncul berbagai aliran pemikiran.
Kelompok Mu’tazilah berangkat dari premis bahwa Allah mustahil berbuat zalim. Jika manusia dipaksa melakukan kemaksiatan lalu dihukum atas kemaksiatan itu, maka menurut mereka terdapat problem keadilan. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa manusia harus memiliki kebebasan penuh dalam menentukan tindakannya. Bahkan lebih jauh, manusia dipandang sebagai pencipta perbuatannya sendiri (khaliq af’alihi).
Sebaliknya, Jabariyah mengambil posisi ekstrem yang berlawanan. Menurut mereka, manusia tidak memiliki kemampuan efektif apa pun dalam menentukan tindakannya. Semua perbuatan manusia sepenuhnya berada di bawah kehendak Allah. Manusia hanya menjalani apa yang telah ditetapkan baginya sebagaimana daun yang jatuh diterbangkan angin atau kayu yang terombang-ambing di lautan.
Di antara dua kutub tersebut, mayoritas teolog Sunni mengembangkan teori kasb (perolehan). Dalam konsep ini, Allah tetap menjadi pencipta seluruh perbuatan, tetapi manusia memiliki peran dalam memilih dan mengusahakan tindakan yang kemudian menjadi dasar pertanggungjawaban moralnya.
Al-Qur’an Sebagai Arena Justifikasi Teologis
Yang menarik, masing-masing kelompok menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk menguatkan posisi mereka.
Mu’tazilah misalnya menjadikan firman Allah dalam QS Ar-Ra’d ayat 11 sebagai landasan:
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Ayat ini dipahami sebagai bukti bahwa perubahan berasal dari keputusan manusia sendiri. Demikian pula ayat-ayat seperti QS An-Nisa ayat 123, QS Al-Mu’min ayat 17, dan QS Al-Mu’minun ayat 99–100 dianggap menunjukkan adanya tanggung jawab individual yang mensyaratkan kebebasan manusia.
Namun persoalan muncul ketika mereka berhadapan dengan ayat-ayat yang secara lahiriah menunjukkan dominasi kehendak Allah.
Misalnya QS Ash-Shaffat ayat 96:
“Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.”
Atau QS Az-Zumar ayat 62:
“Allah adalah Pencipta segala sesuatu.”
Juga QS At-Takwir ayat 29:
“Kalian tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.”
Untuk mempertahankan teorinya, Mu’tazilah melakukan ta’wil terhadap ayat-ayat tersebut. Mereka menafsirkan bahwa yang dimaksud dalam QS Ash-Shaffat ayat 96 bukanlah perbuatan manusia, melainkan benda-benda hasil perbuatan manusia. Sementara QS Az-Zumar ayat 62 dipahami tidak mencakup tindakan ikhtiari manusia. Adapun kehendak Allah dalam QS At-Takwir ayat 29 ditafsirkan sebagai pemberian kemampuan dan sarana, bukan penciptaan langsung terhadap kehendak manusia.
Menurut kritik Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pola ini menunjukkan bahwa kesimpulan rasional telah ditetapkan terlebih dahulu, sedangkan ayat-ayat Al-Qur’an digunakan untuk mendukung kesimpulan tersebut. Ketika ditemukan ayat yang tidak sesuai, dilakukan penafsiran ulang agar tetap sejalan dengan teori yang dibangun.
Ketika Akidah Berubah Menjadi Arena Polemik
Di sinilah kritik paling mendasar terhadap metode mutakallimin diarahkan.
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kesalahan terbesar ilmu kalam bukan semata pada kesimpulan yang dihasilkan, melainkan pada metodologinya. Akidah yang seharusnya menjadi sarana dakwah dan pembentukan keyakinan berubah menjadi objek diskusi intelektual yang sarat polemik. Perhatian umat bergeser dari upaya membangun keimanan kepada upaya memenangkan argumentasi.
Padahal Al-Qur’an, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menyampaikan akidah dengan metode yang berbeda. Al-Qur’an tidak memulai dari spekulasi metafisis yang rumit, tetapi dari fitrah manusia, pengamatan terhadap alam semesta, serta penggunaan akal secara sehat terhadap fakta-fakta yang dapat diindera.
Ketika menjelaskan keberadaan Allah, Al-Qur’an mengajak manusia memperhatikan langit, bumi, pergantian siang dan malam, hujan, tumbuhan, dan penciptaan dirinya sendiri. Ketika menjelaskan hari kebangkitan, Al-Qur’an menunjuk pada tanah mati yang hidup kembali setelah hujan. Ketika menjelaskan keesaan Allah, Al-Qur’an menggunakan argumentasi yang dapat dipahami oleh seluruh manusia, bukan hanya oleh kalangan filsuf.
Karena itu, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pembahasan qadha dan qadar dalam ilmu kalam telah menggeser akidah dari wilayah dakwah menuju wilayah perdebatan teoritis.
Relevansi di Era Modern
Meskipun perdebatan Mu’tazilah, Jabariyah, dan Asy’ariyah lahir berabad-abad lalu, substansi persoalannya tetap hidup hingga sekarang.
Ketika seorang mahasiswa gagal masuk perguruan tinggi favoritnya, muncul pertanyaan yang sama: apakah kegagalan itu murni akibat kurangnya usaha atau bagian dari ketentuan Allah?
Ketika seorang pengusaha bangkrut akibat pandemi, apakah hal itu semata-mata akibat kesalahan manajemen atau juga dipengaruhi faktor-faktor di luar kendalinya?
Ketika seorang koruptor berdalih bahwa segala sesuatu telah ditakdirkan, apakah alasan tersebut dapat menghapus tanggung jawab moral dan hukum?
Dalam dunia hukum modern, pertanyaan serupa muncul dalam bentuk lain. Mengapa seseorang dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan yang direncanakan, tetapi tidak atas tindakan yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar? Mengapa orang yang dipaksa melakukan kejahatan memperoleh perlakuan hukum berbeda dibanding pelaku yang bertindak atas kehendaknya sendiri?
Di bidang psikologi, diskusi tentang pengaruh genetik, lingkungan sosial, trauma masa kecil, dan struktur neurologis terhadap perilaku manusia sesungguhnya merupakan bentuk baru dari pertanyaan klasik tentang kebebasan dan determinasi.
Bahkan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan algoritma media sosial kembali memunculkan persoalan yang sama. Seberapa bebas manusia menentukan pilihan ketika preferensinya terus dibentuk oleh sistem digital yang memahami perilakunya lebih baik daripada dirinya sendiri?
Menjaga Keseimbangan antara Ikhtiar dan Ketundukan
Pada akhirnya, perdebatan qadha dan qadar bukan hanya soal terminologi teologis. Ia menyentuh pertanyaan paling mendasar dalam kehidupan manusia: bagaimana memahami hubungan antara usaha manusia dan kehendak Tuhan.
Di satu sisi, pandangan fatalistik dapat melahirkan sikap pasif, menyerah, dan menghindari tanggung jawab. Di sisi lain, keyakinan bahwa manusia sepenuhnya menentukan nasibnya sendiri berpotensi melahirkan kesombongan ketika berhasil dan keputusasaan ketika gagal.
Karena itu, relevansi terbesar pembahasan qadha dan qadar hari ini mungkin bukan terletak pada upaya memenangkan perdebatan teologis lama, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan antara ikhtiar dan ketundukan, antara tanggung jawab manusia dan pengakuan atas keterbatasannya di hadapan kehendak Allah.
Sebagaimana kritik yang diajukan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, perbincangan tentang qadha dan qadar seyogianya tidak berhenti pada polemik filosofis yang berputar-putar dalam abstraksi intelektual. Yang lebih penting adalah bagaimana akidah mampu mengarahkan manusia untuk beramal, bertanggung jawab atas pilihannya, menggunakan akalnya secara benar, serta tetap menyadari bahwa di balik seluruh ikhtiar manusia terdapat kekuasaan Allah SWT yang meliputi segala sesuatu.
Persis di titik itulah, perdebatan yang telah berlangsung berabad-abad tetap menemukan maknanya bagi manusia modern: bukan sebagai arena polemik yang tak berujung, melainkan sebagai sarana memahami posisi manusia di antara kebebasan memilih dan misteri ketentuan Ilahi. []

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi