Sistem seperti ini “lebih tahan terhadap penetrasi liberalisme”, karena Ideologi lebih terkunci, elit lebih terkontrol, tidak mudah berubah oleh opini publik jangka pendek. Sistem ini rentan menjadi oligarki tertutup, kritik bisa dibatasi.
Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom
KEMPALAN: Iran tampak begitu tangguh kepemimpinan negaranya, salah satunya karena menerapkan Wilayat Fakih, yang ada kemiripan dengan Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam UUD 1945, 18 Agustus 1945.
Sebuah Sistem Tersendiri menurut salah seorang Pendiri Negara kita Prof Dr Mr Soepomo. Sistem ini susah diterobos oleh sistem atau paham Liberalisme.
Penerapan sistem ini dalam skala lebih kecil adalah pada PKS atau Kepemimpinan di ormas Muhammadiyah. Lebih tangguh dalam menghadapi penyusupan dari paham Liberal/Zionist/Komunis.
Iran telah menunjukkan ketangguhan sistem kenegaraannya dengan bukti setelah Pemimpin tertingginya dibunuh oleh AS dan Israel, namun tetap exis tanpa harus menimbulkan kekacauan dalam negara Iran.
Sistem kepemimpinan mereka tangguh. Seandainya Indonesia tetap konsisten dengan sistem kekuasaan ala UUD 1945 18-8-1945, Sebuah Sistem Tersendiri, maka mungkin lebih bertahan terhadap penyusupan sistem liberal, zionist, atau komunis dll. Tulisan ini ingin melengkapi tulisan Sdr Agus Maksum di bawah ini.
I. Wilayat al-Faqih (Iran) dengan MPR dalam UUD 1945 asli memang ada suatu titik kemiripan tertentu terutama soal “kedaulatan rakyat yang dijelmakan dalam satu lembaga”.
Wilayat al-Faqih adalah konsep dalam Fiqh yang menjadi dasar sistem politik Iran sejak Revolusi Iran 1979.
Intinya kepemimpinan tertinggi negara dipegang oleh seorang ulama (Faqih) yang dianggap paling alim (ahli agama), adil, mampu memimpin umat.
Jabatan ini dikenal sebagai Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader). Tokoh utama konsep ini adalah Ruhollah Khomeini.
Kewenangan Pemimpin Tertinggi:
1. Sebagai Panglima tertinggi militer; 2.Menentukan arah strategis negara. 3. Mengangkat pejabat kunci (hakim agung, kepala media, dll); 4. Mengawasi presiden dan parlemen.
Jadi ini bukan sekadar simbol, tetapi otoritas politik dan religius sekaligus.
Syuro adalah prinsip dalam Islam semacam konsultasi kolektif. Di Iran diterapkan dalam bentuk lembaga-lembaga seperti:
1. Majelis Syura Islam (Parlemen); 2. Majelis Khobregan (Assembly of Experts) yang bertugas memilih dan bisa memberhentikan Pemimpin Tertinggi; 3. Dewan Garda Konstitusi yang berfungsi menyaring undang-undang dan calon-calon untuk pemilu.
Jadi sistem Iran itu kombinasi Teokrasi (kepemimpinan ulama) dengan system Republik (pemilu, parlemen).
II. Kemiripan dengan sistem MPR dalam UUD 1945 asli.
1. MPR dalam UUD 1945 (sebelum amandemen). MPR adalah lembaga tertinggi negara. Kedaulatan rakyat “di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Presiden adalah mandataris MPR.
2. Kedaulatan tidak tersebar bebas (anti-liberalisme). Tidak menganut liberalisme murni (separation of powers ala Barat). Kedaulatan “dipusatkan”: Iran dipusatkan pada Faqih (ulama), UUD 1945 asli dipusatkan pada MPR. Iran – Indonesia sama-sama menghindari “fragmentasi kekuasaan”.
3. Sistem representasi kolektif (Syuro vs Permusyawaratan). Iran menerapkan konsep Syuro (musyawarah ulama dan wakil rakyat). Indonesia (UUD 1945 asli) melakukan permusyawaratan/perwakilan.
Secara nilainya mengandung musyawarah, bukan voting ala liberal liberal. Juga mengandung nilai kolektivitas, bukan berdasarkan individualisme.
4. Ada “penjaga ideologi negara”. Di Iran ada ulama menjaga Islam sebagai ideologi Negara. Sementara Indonesia menurut UUD 45 Asli, MPR menjaga Pancasila dan UUD. Sehingga fungsinya mirip: “guardian of the system”.
5. Pemimpin eksekutif tidak absolut. Di Iran, Presiden tunduk pada Supreme Leader. Di Indonesia menurut UUD 1945 asli, Presiden itu tunduk pada MPR. Sehingga eksekutif bukan pusat kekuasaan tertinggi.
6. Perbedaan mendasar antara Iran dengan Indonesia (UUD 1945 Asli).
6.1. Sumber legitimasi Iran adalah bersifat teologis (agama Islam mazhab Shiah). Sementara Indonesia adala Pancasila dan rakyat.
6.2. Pemegang kekuasaan tertinggi. Di Iran sifatnya individu (Faqih). Di Indonesia (UUD 1945 asli) adalah lembaga kolektif (MPR).
6.3. Peran agama. Di Iran agama = dasar Negara. Sementara Indonesia bukan negara agama, meski religius.
6.4. Mekanisme seleksi elit di Iran, disaring ulama (Dewan Garda). Di Indonesia lebih politis dan representatif.
Sistem seperti ini “lebih tahan terhadap penetrasi liberalisme”, karena Ideologi lebih terkunci, elit lebih terkontrol, tidak mudah berubah oleh opini publik jangka pendek. Sistem ini rentan menjadi oligarki tertutup, kritik bisa dibatasi.
Jadi sistem Iran dan Indonesia sama-sama anti-liberalisme.
Menekankan musyawarah. Ada lembaga/otoritas penjaga ideology. Eksekutif tidak dominan.
Perbedaan pokok hanya Iran teokrasi (ulama sebagai pusat kekuasaan). Indonesia menurut UUD 1945 18-8-1945 adalah negara integralistik di mana MPR sebagai pusat kedaulatan rakyat.
*) Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UNAS, Mantan Anggota DPR/MPR RI

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi