SURABAYA –KEMPALAN : Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa digitalisasi birokrasi tanpa payung hukum yang kuat hanya akan melahirkan “ruang gelap” baru dalam pelayanan publik. Menanggapi hal tersebut, KI Jatim mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik guna menjamin akuntabilitas di tengah derasnya arus informasi digital.
Dalam forum “Ramadan Pesona”, Kamis (12/3), Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini—berupa Pergub tahun 2018—sudah mulai “kedodoran” menghadapi dinamika digital yang berlari cepat.
“Masyarakat kita sudah sangat melek data. Mereka tidak hanya ingin tahu hasil pembangunan, tapi juga prosesnya. Digitalisasi ini seperti pisau bermata dua; jika tidak dikelola dengan aturan yang kuat, maka bisa menjadi sumber konflik baru,” tegas Aminuddin.
Ia menyoroti meningkatnya permintaan dokumen publik yang sering kali belum diimbangi dengan kesiapan sistem di badan publik. Menurutnya, Perda baru nantinya harus mampu menjawab tantangan digital, mulai dari standar pelayanan informasi via website, perlindungan data, hingga mekanisme keberatan yang cepat dan murah.
Urgensi ini semakin menguat seiring terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi pusat tersebut mewajibkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kementerian hingga tingkat desa.
“Permendagri sudah memberi kerangka nasional. Sekarang daerah harus memperkuatnya dengan Perda agar implementasi di lapangan tidak setengah-setengah,” imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, menyatakan komitmennya untuk mengawal Raperda ini. Politisi Partai Demokrat tersebut sepakat bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama kesejahteraan di era teknologi.
“Tidak mungkin kita bicara kesejahteraan jika publik terhambat mengakses data pembangunan atau alokasi anggaran hanya karena aturan yang usang. Kami siap mengawal agar Raperda ini segera terwujud,” ujar Dedi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menyeragamkan standar layanan informasi di seluruh lingkungan Pemprov Jatim hingga pelosok desa, sekaligus menjaga reputasi Jawa Timur sebagai provinsi yang transparan dan adaptif di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa. (Ambari Taufiq/M Fasichullisan)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi