Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti rendahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di perusahaan angkutan umum. Dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam sistem SPIONAM, baru 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang yang menerapkan SMK atau sekitar 0,0051 persen. BHS menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena keselamatan transportasi merupakan amanat undang-undang.
Dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), BHS menyatakan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki SMK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Berdasarkan aturan yang ada, tentunya SMK itu wajib diterapkan pada angkutan umum atau angkutan publik jalan raya. Artinya, organisasi, manajemen risiko, fasilitas kendaraan dan awak angkutan yang layak harus bersertifikat, termasuk prosedur penanggulangan keadaan darurat dan sistem pelaporan perjalanan maupun kecelakaan,” ujar BHS.
Menurutnya, penerapan sistem keselamatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam mencegah kecelakaan. Ia menekankan bahwa sistem tersebut harus mencakup pengawasan internal perusahaan, audit rutin, hingga pelatihan berkala bagi awak kendaraan.
BHS juga membandingkan penerapan keselamatan di sektor laut yang sudah lebih mapan. Dalam transportasi laut, dikenal penerapan International Safety Management (ISM) Code yang mewajibkan setiap kapal mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian operasional.
“Semua kapal wajib mengikuti ISM Code. Setiap kejadian direkam atau dibuat catatannya. Hal yang sama seharusnya juga dilakukan di angkutan darat. Secara UU yang ada, SMK itu pun wajib diterapkan di angkutan jalan raya,” tegasnya.
Ia meminta Kementerian Perhubungan lebih serius mengawasi implementasi aturan tersebut. Jika pengawasan belum optimal, BHS mendorong agar pemerintah menunjuk lembaga survei independen di bawah Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membantu proses audit dan sertifikasi.
BHS menegaskan, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan SMK, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika kelalaian menyebabkan korban jiwa, pemilik perusahaan dapat dijerat pasal kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Keselamatan itu harga mati. Pemerintah wajib hadir memastikan seluruh angkutan umum menerapkan sistem manajemen keselamatan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi