SURABAYA-KEMPALAN: Mantan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan memastikan segera menggugat perdata Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Dalam waktu secepatnya,” kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Dahlan Iskan, Rabu (13/8/2025) pagi ini.
Sikap tersebut diambil menyusul gugatan Dahlan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos ditolak Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Agustus 2025 sore. “Kami menghormati keputusan itu. Kami juga tidak akan naik banding,” lanjut Boyamin.
Atas keputusan tersebut pihaknya makin yakin, bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20 persen saham Jawa Pos milik Dahlan, pada kurun waktu tahun 2002 hingga 2015. Sebab, baru pada tahun 2017, 20 persen saham tadi diserap secara proporsional oleh seluruh pemegang saham.
“Kalau dalam kurun waktu tahun 2002 hingga 2015 Jawa Pos membantah besarnya saham yang dimiliki Pak Dahlan adalah 20 persen, maka proses penyerapan 20 saham yang dimaksudkan tadi kepada seluruh pemegang saham haruslah dianggap tidak sah,” tegas Boyamin, serius.

Demi menegakkan keadilan, Boyamin juga sudah menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sangat berharap MK akan mengambil keputusan yang paling tepat untuk memaknai ‘Sederhana’, dan ‘Kreditur Lain’ sehubungan Undang-undang PKPU dan Kepailitan,” papar Boyamin.
Selama ini, lanjut Boyamin, ‘Sederhana’ dan ‘Kreditur Lain’ selalu menjadi perdebatan sengit dalam setiap sidang PKPU.
Boyamin optimis, judicial review yang diajukannya ke MK akan dikabulkan. “Ini merupakan momentum yang pas untuk melakukan kajian hukum tersebut,” katanya.
Alasan Boyamin, agar memudahkan setiap pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit, jika memang mempunyai hak atas pembayaran, atau piutang. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi