
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap mengembalikan sisa dana hibah yang tidak terserap dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pasa 2024 lalu.
Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini kepada wartawan di Surabaya, “Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengembalian anggaran sisa dana hibah yang tidak terserap, paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon,” kata Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini kepada wartawan di Surabaya, Jumat (2/5),
Menurut Nanik, karena penetapan pasangan calon dilaksanakan tanggal 6 dan kita serahkan ke dewan tanggal 7 Februari, maka nanti ditanggal 6 Mei ini kita serahkan,” ujarnya.
Nanik menjelaskan, penyerapan anggaran hingga saat ini diperkirakan mencapai antara 80 hingga 85 persen dari total dana hibah sebesar Rp845 miliar.

“Karena ada beberapa tahapan seperti awalnya di pencalonan. Di awal di rencanakan pasangannya lebih dari 3, kemudian ada calon perseorangan, kan itu kemarin tidak terserap,” jelasnya.
Terkait nilai pasti sisa anggaran yang akan dikembalikan, Nanik menyebut bahwa saat ini pihaknya melakukan penghitungan.
“Kita masih menghitung, kita takutnya nanti keliru. Karena kami masih ada berkegiatan, termasuk sore hari ini kita masih berkegiatan,” jelasnya.
“Minggu depan komisioner KPU akan menghadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Lalu ke DPRD Jawa Timur. Surat sudah kami kirimkan tinggal menunggu waktunya beliau,” ungkap Nanik.
Kendati demikian, Nanik meyakinkan bahwa saat melapor ke gubernur pada tanggal 4 atau 5 Mei, nilai nominal sisa dana hibah yang dikembalikan sudah diketahui. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi