Sabtu, 13 Juni 2026, pukul : 07:14 WIB
Surabaya
--°C

Kritik Mahasiswa UNESA Terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Potensi Ganggu Pembinaan Olahraga dan Risiko Pembekuan Indonesia oleh IOC

SURABAYAKEMPALAN : Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi terus menuai kritik tajam dari berbagai stakeholder olahraga.

 Kebijakan ini dinilai memiliki potensi merugikan pembinaan olahraga prestasi di Indonesia, bahkan bisa berisiko mengarah pada pembekuan Indonesia oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Mahasiswa Pascasarjana (S2) Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut mengkritisi kebijakan ini melalui kajian akademis.

 Para mahasiswa melibatkan pakar, dosen, dan KONI Jawa Timur sebagai sumber penguat argumen.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menyebutkan bahwa dalam kajian awal, perumusan Permenpora tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

BACA JUGA  Resmi Pimpin PKB Surabaya, Gus Afif Siapkan Strategi Besar Hadapi Pemilu 2029

 Hal ini menyebabkan banyaknya poin dalam peraturan yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengedepankan netralitas politik dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga.

Noval juga menekankan, “Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga.

“Pembinaan prestasi atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi atlet kita.” 

Dia menambahkan bahwa jika intervensi pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA.

Beberapa pasal dalam Permenpora yang menjadi sorotan adalah:

– Pasal 10 Ayat (2): Menyatakan bahwa forum tertinggi organisasi olahraga harus diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian, padahal sebelumnya cukup dengan persetujuan mayoritas anggota.

-Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang berasal dari pendanaan organisasi di luar APBN/APBD.

BACA JUGA  Bulan Bung Karno 2026, Heri Lento Ajak Warisi Literasi dan Kebudayaan, Bukan Sekadar Simbol (1)

-Pasal 21 Ayat (2): Menyatakan bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan persetujuan perubahan dalam kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian.

-Pasal 28 Ayat (1): Mengizinkan menteri membentuk tim transisi jika sengketa menghambat proses pembinaan olahragawan.

Kritik-kritik ini mengarah pada ketidakselarasan dengan prinsip independensi organisasi olahraga, yang seharusnya bebas dari campur tangan pemerintah. 

Untuk itu, Noval dan rekan-rekannya mengusulkan agar Permenpora ini dicabut sementara, lalu direvisi dengan melibatkan dialog terbuka antara pemerintah dan stakeholder olahraga untuk menciptakan peraturan yang lebih konstruktif bagi kemajuan olahraga di Indonesia.(Ambari Taufiq/ M Fasichullisan)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.