Masyarakat Pesisir Pantai Surabaya Tolak Proyek Reklamasi PT Ginting Jaya
SURABAYA-KEMPALAN: Puluhan masyarakat nelayan pesisir pantai Surabaya melakukan hearing di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (3/10). Mereka menolak reklamasi lahan seluas 1.084 hektar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land yang dilakukan PT Granting Jaya.
Pada pertemuan ini, DPRD Jatim mempertemukan masyarakat pantai yang menyampaikan keluhan dengan perwakilan pengembang dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Kami harus langsung mengetahui detail, filosofi, site plan, dan sebagainya. Tentu semua masukan menjadi bahan pertimbangan,” kata Ketua Sementara DPRD Jatim Anik Maslachah saat memimpin hearing, Kamis (3/10).
Menurut Anik, pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terkait masalah ini. Apalagi diketahui proyek bernama Surabaya Water Frontline ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semua perizinannya ada di pemerintah pusat.
“Kami harus melakukan review regulasi daerah. Ketika pemerintah pusat melaksanakan program, maka regulasi daerah harus dilakukan telaah, melakukan perubahan dulu sebelum program dilaksanakan,” ujarnya.
Anik mengungkapkan, meskipun ini adalah proyek pusat, namun tidak serta merta mengubah regulasi yang ada di daerah.
“Harus dipertimbangkan juga semua dampaknya di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu nelayan mengungkapkan jika proyek ini dilaksanakan akan memperberat dirinya untuk mencari ikan, karena saat ini nelayan di wilayah Kenjeran Surabaya harus menempuh minimal empat kilometer dari bibir pantai untuk mendapatkan ikan.
“Kalau ada reklamasi sebegitu luas, bisa 10 kilometer kami baru bisa mencari ikan. Ini akan mengubah pola dan peralatan tangkap nelayan. Dan ini tentu biayanya sangat besar,” ucapnya.
Pihak pengembang PT Granting Jaya yang berjanji akan menyediakan tempat pelelangan ikan dan dermaga, dianggap tidak bisa menjadi solusi.
“Buat apa TPI atau dermaga kalau ikannya tidak ada. Percuma, kita tidak bisa menangkap ikan,” katanya. (Dwi Arifin)