Polresta Sidoarjo Amankan 3 Pelaku Persetubuhan dan 3 Perbuatan Cabul

waktu baca 2 menit
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan dan perbuatan cabul di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).

SIDOARJO-KEMPALAN: Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo periode Januari-Februari 2024 berhasil mengungkap kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak. Mereka mengamankan 3 tersangka persetubuhan dan 3 perbuatan cabul.

Seluruh tersangka adalah laki-laki. Sementara korbannya adalah perempuan yang masih dibawah umur.

Para pelaku adalah AAR (23), alamat Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku FE (60), alamat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Pelaku GER (18), alamat Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Pelaku CA (35), alamat Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Adapun pelaku W (46), alamat Kecamatan Sukodono. Terakhir, pelaku MA (36), alamat Desa Kepatihan RT.01 RW.02 Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, jumlah Laporan Polisi kasus kejahatan terhadap persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo selama 2 bulan itu sebanyak 6 Laporan Polisi meliputi Persetubuhan dengan 3 Laporan Polisi dan Perbuatan Cabul dengan 3 Laporan Polisi.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang meliputi persetubuhan terhadap anak 3 tersangka dan perbuatan cabul terhadap anak 3 tersangka,” kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan pelaku memberikan janji-janji kepada korban. Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *