Sabtu, 11 Juli 2026, pukul : 20:29 WIB
Surabaya
--°C

Korban Melawan, Pemuda Asal Krian Sidoarjo Gagal Memperkosa Tetangganya

SIDOARJO-KEMPALAN: Berdalih karena pengaruh minumas keras (miras) seorang pemuda berusia 23 tahun di Krian Sidoarjo mencoba melakukan upaya pemerkosaan terhadap tetangganya, ibu rumah tangga berinisial U (36 tahun).

Kejadiannya di dalam rumah di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo sekira jam 01.00 WIB pada Senin (7/8/2023) dinihari.

“Saat itu pelaku CM lewat depan rumah korban. Melihat sepeda motor suami korban sudah tidak ada di depan rumah, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pemuda pengangguran tersebut masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

Ia kemudian menghampiri korban yang sedang tertidur di ruang tengah. Selanjutnya pelaku membungkam mulut korban dengan tangan, serta meremas-remas payudara korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA  Menyaksikan Gelaran Wushu Kelas Dunia di Pulau Tropis Hainan, China

Namun, upaya pelaku yang berhasrat memperkosa korban gagal. Sebab korban terbangun dan melakukan perlawanan. “hust, hust menengo (diam) mbak” kata pelaku mencoba menenangkan sambil mencengkeram lengan tangan kanan korban dengan tetap meremas payudaranya.

Pelaku memaksa membuka daster korban dengan cara disingkap ke atas. Namun, korban melawan dengan cara mendorong badan pelaku hingga cengkeramannya terlepas.

Pelaku CM kemudian membuka celananya dan hanya memakai celana dalam saja.

Pada kesempatan itu korban berlari ke kamar namun pelaku menarik tangan korban hingga terjadi tarik menarik. Saat itu korban berteriak minta tolong.

Selanjutnya pelaku melepaskan tangan korban, dan korban berlari ke ruang tamu sambil terus berteriak minta tolong.

BACA JUGA  Ketika Jejaring Alumni Tak Lagi Sekadar Nostalgia

Panik. pelaku kemudian kabur melalui pintu belakang dengan hanya memakai celana dalam.

Selanjutnya korban menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Setelah kejadian pelaku melarikan diri, namun dapat ditangkap oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (25/8/2023), sekitar jam 22.00 WIB di Krian, Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CM, dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan CM tersangka dengan sangkaan Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atau Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Kusumo. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.